Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengangguran Curi Sepeda Motor

curanmor
Tersangka AY alias Jeremi bersama barang bukti curanmor.

Kuta, Bali Tribune

Seorang pemuda pengangguran berinisial AY alias Jeremi (23) ditangkap anggota Polsek Kuta karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang parkir di kos-kosan terletak di Jalan Raya Kuta Gang Dewi Sri Nomor 2 Kuta.

Ia diringkus di seputaran Pantai Grand Nikko Nusa Dua, Kuta Selatan, Minggu (29/5) malam. Ironisnya, kepada petugas ia mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk membeli sebungkus rokok.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Ida Nengah Pidada Sumantra yang kehilangan sepeda motor beat bernopol DK 7086 OW pada Senin (16/5). Laporan tersebut langsung direspon polisi dengan mendatangi lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

"Setelah kita dalami, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Setelah itu, dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, SH kepada wartawan di Mapolsek Kuta, Selasa (31/5) sore.

Pelaku kemudian diketahui bersembunyi disebuah kos-kosan di seputaran kawasan hotel Niko, Nusa Dua. Tim berhasil mengamankannya. "Saat diamankan, pelaku tidak berkutik. Sementara barang bukti sepeda motor hasil curian masih ada di parkiran kosan itu," terang Sumara.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, sepeda motor tersebut sudah dijual dengan harga Rp4 juta kepada rekannya yang tinggal dilokasi yang sama. Pengakuan pelaku, bahwa motor tersebut miliknya sehingga ia menjual kembali lantaran sudah tidak memiliki uang. "Karena percaya, makanya langsung dibeli oleh rekannya itu. Apalagi, harganya cuma 4 juta saja," tutur mantan Kapolsek Ubud, Polres Gianyar ini.

Menariknya, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut baru dipakai pecahan Rp100 dipergunakannya untuk membeli rokok. Selain mengamankan sepeda motor tersebut, polisi juga menyita uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Pengakuannya, baru kali pertama ini melakukan pencurian tetapi masih kita lakukan pengembangan terkait TKP lainnya," tukasnya.

wartawan
ray
Category

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.