Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Inspektur
Bali Tribune / I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si – Inspektur Pembantu Wilayah I Provinsi Bali

balitribune.co.id | "Ribet, pusing, lama, dan jelas, pungli,” ungkapan keluh kesah ini sering kita dengarkan dari warga tatkala melaksanakan pengurusan perijinan di daerah. Bahwa telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu di kabupaten/kota dan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana diamanatkan Perpres 89 Tahun 2021 yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman tidak menjamin masyarakat dipuaskan dengan pelayanan sektor perizinan.

Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, 8 April 2025, “Sekarang saya beri garis kepada kabinet semua. Pertama, efisien, kerjanya harus efisien. Kedua, buang semua regulasi yang tidak masuk akal. Permudah semua proses untuk kemudahan berusaha. Birokrasi kita terkenal ribet, kalau bisa sulit kenapa dibikin mudah.” 

Permasalahan seperti, oknum Kepala Dinas Kehutanan, membuat perizinan Kawasan hutan terbatas agar pihak tertentu memperoleh ijin pemanfaatan dengan imbalan dana. Oknum Kepala dinas Perindustrian/perizinan, membuat perizinan dengan perjanjian/Lokasi yang tumpang tindih atau tidak transparan agar pihak tertentu memperoleh ijin dengan imbalan           dana. Oknum Kepala Dinas Pertambangan memberikan ijin pertambangan dengan dengan menerima suap. Oknum Kadis/Pejabat dinas penanaman modal memberikan ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun. Ini menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor    4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses penerbitan izin. Apabila terjadi tindak pidana, segera koordinasikan dengan APH untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan.

Terkait peranan Inspektorat Daerah selaku APIP, paradigma telah bergeser dari  fokus pengawasan tradisional sebagai watchdog, fokus APIP terbatas pada Menemukan dan melaporkan kesalahan,  pelanggaran, atau penyimpangan. bergeser menuju Expected Positioning, APIP diharapkan dapat berperan sebagai trusted advisor dan  strategic partner, melalui: Pengawalan desain kebijakan.  Early warning dan debottlenecking, pada saat pelaksanaan kebijakan khususnya pada sektor perijinan. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah (Pasal 216 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah) sehingga tujuan urusan pemerintahan yaitu untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat  dapat terwujud. (Pasal 1 angka 5 UU 23/2014).

wartawan
I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si
Category

Empat Warga Nigeria Diamankan, Satu Nekat Kabur, Dua Ngumpet di Kamar Mandi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan mengamankan empat warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang WNA sempat nekat melarikan diri mengendarai sepeda motor, sementara dua lainnya ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kos, Rabu (23/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Penghargaan Kategori Hospitality, Service & Retail Mendorong Pengelola Kawasan Pariwisata Menjaga Kualitas Destinasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menganggap penghargaan kategori Hospitality, Service & Retail dari lembaga survei atau lembaga penilaian kepada kawasan pariwisata ini merupakan tanggung jawab untuk terus menjaga kualitas pengembangan dan pengelolaan destinasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Sekadar Pelengkap, WIG Dorong Gastronomi Jadi Magnet Utama Wisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dimulai dari Jakarta dan Bali pada 2025, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia kini membawa Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 masuk lebih dalam ke akar gastronomi Nusantara melalui Solo dan Yogyakarta. Dipilihnya Solo dan Yogyakarta karena sebagai pusat tradisi keraton, pasar lokal, dan ruang kuliner yang hidup menyatu di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Dukungan Kesehatan, Bupati Gus Par Kembali Ketuk Pintu Kemenkes RI

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Selasa (29/9/2026), Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan RI untuk membahas sejumlah kebutuhan strategis kesehatan di Kabupaten Karangasem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi I DPRD Bangli Serahkan Dana Punia Karya Panca Wali Krama Pura Ulun Danu Batur Songan

balitribune.co.id | Bangli - Komisi I DPRD Kabupaten Bangli menyerahkan dana punia serangkaian Karya Panca Wali Krama di Pura Ulun Danu Batur, Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Minggu (27/9/2026). Penyerahan bantuan ini merupakan bentuk pengorbanan suci tulus ikhlas (yadnya) sekaligus upaya mempererat kebersamaan di internal dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Badung Optimis Capai Target Penurunan Kemiskinan

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/9/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta selaku Ketua TKPK Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.