Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Inspektur
Bali Tribune / I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si – Inspektur Pembantu Wilayah I Provinsi Bali

balitribune.co.id | "Ribet, pusing, lama, dan jelas, pungli,” ungkapan keluh kesah ini sering kita dengarkan dari warga tatkala melaksanakan pengurusan perijinan di daerah. Bahwa telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu di kabupaten/kota dan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana diamanatkan Perpres 89 Tahun 2021 yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman tidak menjamin masyarakat dipuaskan dengan pelayanan sektor perizinan.

Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, 8 April 2025, “Sekarang saya beri garis kepada kabinet semua. Pertama, efisien, kerjanya harus efisien. Kedua, buang semua regulasi yang tidak masuk akal. Permudah semua proses untuk kemudahan berusaha. Birokrasi kita terkenal ribet, kalau bisa sulit kenapa dibikin mudah.” 

Permasalahan seperti, oknum Kepala Dinas Kehutanan, membuat perizinan Kawasan hutan terbatas agar pihak tertentu memperoleh ijin pemanfaatan dengan imbalan dana. Oknum Kepala dinas Perindustrian/perizinan, membuat perizinan dengan perjanjian/Lokasi yang tumpang tindih atau tidak transparan agar pihak tertentu memperoleh ijin dengan imbalan           dana. Oknum Kepala Dinas Pertambangan memberikan ijin pertambangan dengan dengan menerima suap. Oknum Kadis/Pejabat dinas penanaman modal memberikan ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun. Ini menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor    4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses penerbitan izin. Apabila terjadi tindak pidana, segera koordinasikan dengan APH untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan.

Terkait peranan Inspektorat Daerah selaku APIP, paradigma telah bergeser dari  fokus pengawasan tradisional sebagai watchdog, fokus APIP terbatas pada Menemukan dan melaporkan kesalahan,  pelanggaran, atau penyimpangan. bergeser menuju Expected Positioning, APIP diharapkan dapat berperan sebagai trusted advisor dan  strategic partner, melalui: Pengawalan desain kebijakan.  Early warning dan debottlenecking, pada saat pelaksanaan kebijakan khususnya pada sektor perijinan. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah (Pasal 216 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah) sehingga tujuan urusan pemerintahan yaitu untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat  dapat terwujud. (Pasal 1 angka 5 UU 23/2014).

wartawan
I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si
Category

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.