Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Bali Terancam 20 Tahun

Bali Tribune / DIAMANKAN – Para pelaku narkoba yang berhasil diamankan BNNP Bali termasuk RD yang merupakan jaringan Malaysia-Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali berinisial RD diancam pidana penjara paling lama 20 tahun karena menyelundupkan 98,82 gram netto narkotika jenis sabu dalam figura.

"Pelaku ini menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu dalam figura yang dikirim dari Malaysia menuju Denpasar. Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Senin (30/11).

Ia mengatakan pelaku berperan sebagai pengedar sabu dan dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada dalam salah satu lapas di Bali. Setelah menerima paket, kemudian oleh pelaku dipecah menjadi beberapa paket ukuran kecil sesuai perintah pengendalinya.

"Pelaku mengaku kalau barang tersebut kiriman Malaysia dengan tujuan ke Bali. Jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan dari pelaku seberat 100,07 gram bruto atau 98,82 gram netto," ucapnya.

Pelaku ditangkap pada (14/10) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung setelah menerima paket dari kurir jasa ekspedisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama, BNNP Bali juga mengungkap penangkapan beberapa pelaku tindak pidana narkotika jaringan lapas. Penangkapan pertama pada (8/11) terhadap KA dan HS di salah satu hotel wilayah Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.

"Mereka menggunakan modus pelancong dari Jakarta dengan membawa dan menyembunyikan barang di kaos kaki yang dipakainya. Selanjutnya, akan dicampurkan dengan narkotika yang sudah dipesannya di Bali untuk diedarkan ke salah satu klub malam di Kota Denpasar," kata Agus Arjaya.

wartawan
Valdi
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.