Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Bertatto Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sumarno saat memasuki ruang sidang.

balitribune.co.id | Denpasar - Sumarno (30), salah satu anggota sindikat narkotika untuk wilayah Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Ngawi, Jawa Timur yang diciduk oleh anggota kepolisian Polresta Denpasar pada (14/3/2018) dipersalahkan karena tanpa hak memiliki 20 paket plastik klip berisi sabu siap edar. 

Selain dipidana penjara, majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa juga menghukum Sumarno dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas hakim Bargawa. 

Pria yang menghiasi tubuh gempalnya dengan tatto, ini hanya bisa tertunduk lesu sepanjang hakim membacakan putusannya. Bahkan ketika hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukum  Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpsar atas putusan tersebut, Sumarno hanya memalingkan muka ke arah Zulfita Zahra sembari memberi tanda dengan anggukan kepala. "Kami menerima Yang Mulia," kata Fita. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)Mia Fida yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana dibeberkan jaksa dalam persidangan, Sumarno ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Denpasar di area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, sekitar pukul 01.30 Wita, (14/9/2018). 

Kala itu, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu. Lalu petugas menggiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. 

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan Whatsapp, di mana terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar jalam Kampus Udayana, Jimbaran, dan menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp50.000 sampai Rp100.000. Dari hasil penimbangan terhadap 21 plastik klip berisi sabu tersebut didapat berat bersih 10,4 gram.val

 

wartawan
Valdi
Category

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.