Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Pemilik Senjata Api Dituntut Ringan

Bali Tribune/val
Tersangka pengedar sabu sekaligus pemilik senpi berdiskusi dengan PH

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Setelah divonis masing-masing 10 tahun dan sembilan tahun penjara, dua dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu lintas pulau yakni Ali Wafa alias Frangky (28), dan Fathorrahman alias Ongky (35), kembali menghadapi tuntutan masing-masing dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) aktif lengkap dengan amunisinya.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Alit Rai Suastika, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Made Purnami, Kamis (14/3), di ruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Menuntut, menyatakan terdakwa I Fathorrahman alias Ongky, dan terdakwa II Ali Wafa alias Frangky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” kata jaksa.

Menurut Jaksa dari Kejati Bali ini, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, dijadikan sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan. Sementara, terkait tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Khrisna, langsung menanggapi dengan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sebagaimana tercatat dalam surat tuntutan JPU, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Tas tersebut berisi satu pujuk senjata Api jenis revolver merk colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpoin, dan 6 butir amunisi tajam kaliber 22.

Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung dibelakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya.

“Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui,” kata Jaksa Alit. Asal tahu saja, pada Senin (11/3), dalam kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu Ali Wafa alias Frangky divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Fathorrahman alias Ongky bersama Moh Rahman, masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, tiga pria asal Sumenep, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai 4 milliar subsidair 4 bulan. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. val

wartawan
habit
Category

Peringati Hari Perempuan Internasional, TP PKK Denpasar Serukan Semangat 'Woman Taking Action'

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris I TP - PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Perayaan Hari Perempuan Internasional Tahun 2026 oleh Konsulat Jenderal Australia di Denpasar di Maya Resort, Sanur pada Kamis (12/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.