Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Pemilik Senjata Api Dituntut Ringan

Bali Tribune/val
Tersangka pengedar sabu sekaligus pemilik senpi berdiskusi dengan PH

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Setelah divonis masing-masing 10 tahun dan sembilan tahun penjara, dua dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu lintas pulau yakni Ali Wafa alias Frangky (28), dan Fathorrahman alias Ongky (35), kembali menghadapi tuntutan masing-masing dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) aktif lengkap dengan amunisinya.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Alit Rai Suastika, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Made Purnami, Kamis (14/3), di ruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Menuntut, menyatakan terdakwa I Fathorrahman alias Ongky, dan terdakwa II Ali Wafa alias Frangky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” kata jaksa.

Menurut Jaksa dari Kejati Bali ini, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, dijadikan sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan. Sementara, terkait tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Khrisna, langsung menanggapi dengan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sebagaimana tercatat dalam surat tuntutan JPU, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Tas tersebut berisi satu pujuk senjata Api jenis revolver merk colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpoin, dan 6 butir amunisi tajam kaliber 22.

Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung dibelakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya.

“Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui,” kata Jaksa Alit. Asal tahu saja, pada Senin (11/3), dalam kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu Ali Wafa alias Frangky divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Fathorrahman alias Ongky bersama Moh Rahman, masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, tiga pria asal Sumenep, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai 4 milliar subsidair 4 bulan. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. val

wartawan
habit
Category

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.