Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Desa Adat?

Bali Tribune/ Wayan Windia
Oleh: Wayan Windia
 
balitribune.co.id | Saya menerima kiriman dokumen dari Yayasan Mandara Riset. Sebuah dokumen tentang pertanian, yang dipublikasikan Pemda Bali. Judulnya, Master Plan: Pengembangan Pertanian Organik, Berbasis Desa Adat, untuk Pemenuhan Pangan Sehat dan Bergizi di Bali. Lho, saya bertanya-tanya dalam hati. Kok saya dikirimi dokumen seperti itu? Apakah menurut pihak yayasan, ada yang salah atau aneh dari dokumen itu?
 
Selanjutnya, setelah saya membaca judulnya secara sepintas, lalu saya bertanya-tanya juga dalam hati.  Kok, pengembangan pertanian organik berbasis desa adat ya? Apa tidak salah? Desa adat urusan-pokoknya adalah adat. Sebetulnya lembaga subak-lah yang urusan pokoknya adalah pertanian. Hal itu adalah bagian dari loka Bali, dan sudah terjadi sejak berabad-abad yang lalu.
 
Desa adat dan subak, masing-masing adalah lembaga sosio kultural yang otonom, dengan urusan yang berbeda. Desa adat dan subak secara tradisional hanya melakukan koordinasi antarmereka, untuk pelaksanaan adat di Bali. Tetapi subak (dan juga subak-abian) bukan sub-ordinat dari desa adat. Tidak ada hubungan struktural antara desa adat dan subak. Desa adat memiliki hubungan struktural, hanya dengan banjar adat. Subak memiliki hubungan struktural, hanya dengan tempek atau munduk.
 
Mc.Ginnis (1999), menyebut kondisi kelembagaan seperti itu sebagai implementasi konsep polisentri. Artinya banyak ada sentri/sentral/pusat pengambil-keputusan di suatu kawasan. Tetapi semua lembaga itu secara tradisional melakukan koordinasi, apabila ada problema yang perlu dicarikan solusi. Bagi masyarakat Bali, kondisi kelembagaan seperti ini, adalah sebuah kearifan-lokal yang khas. Dengan demikian dapat dihindari adanya konflik atau friksi. Kalau salah satu lembaga tradisional di Bali ingin mengokupasi lembaga yang lainnya, maka pasti akan muncul konflik.
 
Tetapi kalau dibiarkan semua lembaga otonomi di pedesaan bekerja secara otonom, maka konflik akan dapat dihindari.  Kenapa? Karena mereka hanya fokus melaksanakan fungsinya masing-masing. Mereka hanya berkoordinasi kalau ada masalah yang perlu dicarikan solusinya. Patut dicatat bahwa batas-batas subak adalah berbasis batas-hidrologis dan batas-batas desa adat adalah berbasis administratif. Jadi, sangat berbeda basisnya.
 
Dengan demikian, banyak ada kasus, kalau wilayah subak menembus beberapa wilayah desa dinas atau desa adat. Karena batas subak adalah, sampai di mana suatu sumber air mampu mengairi suatu kawasan persawahan. Siapapun yang memiliki sawah di kawasan itu, harus menjadi anggota subak. Sedangkan seseorang bisa saja menjadi anggota desa adat di desa A, meskipun pekarangan tempat tinggalnya, ada di luar Bali.
 
Bahwa semua penduduk yang beragama Hindu di Bali, pasti masuk menjadi anggota desa adat. Tetapi tidak semua penduduk tersebut bisa menjadi anggota subak. Hanya mereka yang memiliki sawah saja, yang berhak menjadi anggota subak di sebuah kawasan persawahan. Itulah sebabnya, leluhur kita membuat desa adat dan subak sebagai lembaga yang otonum. Karena basis ke-wilayahan-nya berbeda.
 
Selanjutnya, timbul pertanyaan dalam hati saya. Kenapa Pemda Bali membuat master plan pengembangan pertanian (organik) berbasis desa adat? Apakah tidak bertentangan dengan loka Bali? Memang dalam Perda Desa Adat ada disebutkan bahwa, desa adat juga memiliki fungsi dalam bidang pertanian. Tetapi fungsi pertaniannya itu, harus dilakukan di wilayahnya atau di palemahan desa adat nya sendiri.
 
Ada anekdot di lapangan, bahwa katanya, seluruh wilayah Pulau Bali sudah habis dibagi menjadi bagian-bagian dari wilayah desa adat. Lalu kalau demikian, wilayah kewenangan desa dinas di mana? Wilayah kewenangan subak di mana? Wilayah kewenangan bendega di mana? Wilayah kewenangan subakabian di mana?
 
Oleh karenanya, tidaklah tepat kalau Pemda Bali membuat master plan tentang pengembangan pertanian organik berbasis desa adat. Dokumen itu tidak sesuai dengan loka Bali, yang sering sekali didengungkan secara oral. Seharusnya dikembalikan fungsi-fungsi kelembagaan lokal Bali sesuai dengan fungsi-fungsi loka Balinya tsb. Bahwa kalau ingin mengembangkan sektor pertanian (tanaman setahun) seharusnya kita memanfaatkan subak. Kalau ingin ada program pengembangan tanaman perkebunan (tanaman tahunan), gunakanlah lembaga subakabian. Kalau ingin mengembangkan nelayan dan kawasan pantai, manfaatkanlah lembaga bendega.  Hanya dengan demikian, loka Bali akan semakin kuat dan berdaya.
 
Mungkin tidak mudah dan perlu waktu. Karena kita harus berurusan dengan manusia-manusia yang tidak pintar, tidak berada dan tidak ada pengalaman eksternal. Tetapi mereka adalah pendukung budaya Bali yang konsisten. Untuk itu, mereka harus didampingi agar mereka bisa tetap eksis berkelanjutan. Itu pulalah sebabnya, pada era kepemimpinan Gubernur Made Mangku Pastika, saya menentang pengembangan program Simantri berbasis Gapoktan. Simantri (sekarang disebut Sipadu) seharusnya berbasis subak dan subakabian.***
 
Penulis, adalah Guru Besar pada Fak. Pertanian Unud, dan Ketua Stispol Wira Bhakti Denpasar.
wartawan
Redaksi
Category

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.