Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Desa Adat?

Bali Tribune/ Wayan Windia
Oleh: Wayan Windia
 
balitribune.co.id | Saya menerima kiriman dokumen dari Yayasan Mandara Riset. Sebuah dokumen tentang pertanian, yang dipublikasikan Pemda Bali. Judulnya, Master Plan: Pengembangan Pertanian Organik, Berbasis Desa Adat, untuk Pemenuhan Pangan Sehat dan Bergizi di Bali. Lho, saya bertanya-tanya dalam hati. Kok saya dikirimi dokumen seperti itu? Apakah menurut pihak yayasan, ada yang salah atau aneh dari dokumen itu?
 
Selanjutnya, setelah saya membaca judulnya secara sepintas, lalu saya bertanya-tanya juga dalam hati.  Kok, pengembangan pertanian organik berbasis desa adat ya? Apa tidak salah? Desa adat urusan-pokoknya adalah adat. Sebetulnya lembaga subak-lah yang urusan pokoknya adalah pertanian. Hal itu adalah bagian dari loka Bali, dan sudah terjadi sejak berabad-abad yang lalu.
 
Desa adat dan subak, masing-masing adalah lembaga sosio kultural yang otonom, dengan urusan yang berbeda. Desa adat dan subak secara tradisional hanya melakukan koordinasi antarmereka, untuk pelaksanaan adat di Bali. Tetapi subak (dan juga subak-abian) bukan sub-ordinat dari desa adat. Tidak ada hubungan struktural antara desa adat dan subak. Desa adat memiliki hubungan struktural, hanya dengan banjar adat. Subak memiliki hubungan struktural, hanya dengan tempek atau munduk.
 
Mc.Ginnis (1999), menyebut kondisi kelembagaan seperti itu sebagai implementasi konsep polisentri. Artinya banyak ada sentri/sentral/pusat pengambil-keputusan di suatu kawasan. Tetapi semua lembaga itu secara tradisional melakukan koordinasi, apabila ada problema yang perlu dicarikan solusi. Bagi masyarakat Bali, kondisi kelembagaan seperti ini, adalah sebuah kearifan-lokal yang khas. Dengan demikian dapat dihindari adanya konflik atau friksi. Kalau salah satu lembaga tradisional di Bali ingin mengokupasi lembaga yang lainnya, maka pasti akan muncul konflik.
 
Tetapi kalau dibiarkan semua lembaga otonomi di pedesaan bekerja secara otonom, maka konflik akan dapat dihindari.  Kenapa? Karena mereka hanya fokus melaksanakan fungsinya masing-masing. Mereka hanya berkoordinasi kalau ada masalah yang perlu dicarikan solusinya. Patut dicatat bahwa batas-batas subak adalah berbasis batas-hidrologis dan batas-batas desa adat adalah berbasis administratif. Jadi, sangat berbeda basisnya.
 
Dengan demikian, banyak ada kasus, kalau wilayah subak menembus beberapa wilayah desa dinas atau desa adat. Karena batas subak adalah, sampai di mana suatu sumber air mampu mengairi suatu kawasan persawahan. Siapapun yang memiliki sawah di kawasan itu, harus menjadi anggota subak. Sedangkan seseorang bisa saja menjadi anggota desa adat di desa A, meskipun pekarangan tempat tinggalnya, ada di luar Bali.
 
Bahwa semua penduduk yang beragama Hindu di Bali, pasti masuk menjadi anggota desa adat. Tetapi tidak semua penduduk tersebut bisa menjadi anggota subak. Hanya mereka yang memiliki sawah saja, yang berhak menjadi anggota subak di sebuah kawasan persawahan. Itulah sebabnya, leluhur kita membuat desa adat dan subak sebagai lembaga yang otonum. Karena basis ke-wilayahan-nya berbeda.
 
Selanjutnya, timbul pertanyaan dalam hati saya. Kenapa Pemda Bali membuat master plan pengembangan pertanian (organik) berbasis desa adat? Apakah tidak bertentangan dengan loka Bali? Memang dalam Perda Desa Adat ada disebutkan bahwa, desa adat juga memiliki fungsi dalam bidang pertanian. Tetapi fungsi pertaniannya itu, harus dilakukan di wilayahnya atau di palemahan desa adat nya sendiri.
 
Ada anekdot di lapangan, bahwa katanya, seluruh wilayah Pulau Bali sudah habis dibagi menjadi bagian-bagian dari wilayah desa adat. Lalu kalau demikian, wilayah kewenangan desa dinas di mana? Wilayah kewenangan subak di mana? Wilayah kewenangan bendega di mana? Wilayah kewenangan subakabian di mana?
 
Oleh karenanya, tidaklah tepat kalau Pemda Bali membuat master plan tentang pengembangan pertanian organik berbasis desa adat. Dokumen itu tidak sesuai dengan loka Bali, yang sering sekali didengungkan secara oral. Seharusnya dikembalikan fungsi-fungsi kelembagaan lokal Bali sesuai dengan fungsi-fungsi loka Balinya tsb. Bahwa kalau ingin mengembangkan sektor pertanian (tanaman setahun) seharusnya kita memanfaatkan subak. Kalau ingin ada program pengembangan tanaman perkebunan (tanaman tahunan), gunakanlah lembaga subakabian. Kalau ingin mengembangkan nelayan dan kawasan pantai, manfaatkanlah lembaga bendega.  Hanya dengan demikian, loka Bali akan semakin kuat dan berdaya.
 
Mungkin tidak mudah dan perlu waktu. Karena kita harus berurusan dengan manusia-manusia yang tidak pintar, tidak berada dan tidak ada pengalaman eksternal. Tetapi mereka adalah pendukung budaya Bali yang konsisten. Untuk itu, mereka harus didampingi agar mereka bisa tetap eksis berkelanjutan. Itu pulalah sebabnya, pada era kepemimpinan Gubernur Made Mangku Pastika, saya menentang pengembangan program Simantri berbasis Gapoktan. Simantri (sekarang disebut Sipadu) seharusnya berbasis subak dan subakabian.***
 
Penulis, adalah Guru Besar pada Fak. Pertanian Unud, dan Ketua Stispol Wira Bhakti Denpasar.
wartawan
Redaksi
Category

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan, Garda Terdepan dalam Penyelamatan Korban Kapal Karam

balitribune.co.id | Negara - Di tengah duka mendalam akibat tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, ada kisah-kisah heroik yang menghangatkan hati. Kisah-kisah heroik penyelamatan yang dilakukan para nelayan tradisional Jembrana menjadi secercah harapan di tengah tragedi dan menginspirasi untuk membangun respons darurat yang lebih kuat di wilayah perairan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.