Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyokan di Tukad Yeh Aya Denpasar, Polda Bali Bekuk 5 Anggota "Buaji Squad"

pelaku
Bali Tribune / pelaku dan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan brutal di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Aksi kekerasan kelompok yang sempat tular (viral) di media sosial tersebut berujung pada penangkapan para pelaku pada Selasa (6/10/2026).

Aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA di depan sebuah toko kelontong. Korban berinisial ARH (22) yang sedang mengantar temannya mendadak dihampiri rombongan sekitar 20 orang berkendara sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya gerombolan tersebut menyerang korban secara membabi buta.

"Saat korban berusaha bangun, para pelaku langsung memukul dan mengeroyok menggunakan balok kayu, besi, helm, hingga batu. Korban mengalami luka memar di pipi kanan serta luka pada kaki dan siku kiri," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (8/10/2026).

Para pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun beberapa menit kemudian kembali membawa balok kayu yang lebih besar untuk melanjutkan penganiayaan sebelum akhirnya dibubarkan warga sekitar. Korban selanjutnya melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan lima orang tersangka, yaitu: AAIR alias Gung Wah (18) – Menendang korban, KZF (19) – Melempar balok kayu dan helm, MJ (17) – Memukul korban menggunakan tangan kosong, KG CY (16) – Melempar batu dan menendang motor korban, dan PWDA (20) – Melempar balok kayu kecil dan bertindak sebagai provokator.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong jaket, batang besi hitam, balok kayu, serta satu spanduk bertuliskan "BUAJI SQUAD" yang diduga merupakan identitas kelompok atau geng para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan. Khusus untuk dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur (MJ dan KG CY), proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan aksi kekerasan jalanan. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam geng motor atau kelompok kriminal.

wartawan
RAY
Category

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.