Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyokan di Tukad Yeh Aya Denpasar, Polda Bali Bekuk 5 Anggota "Buaji Squad"

pelaku
Bali Tribune / pelaku dan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan brutal di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Aksi kekerasan kelompok yang sempat tular (viral) di media sosial tersebut berujung pada penangkapan para pelaku pada Selasa (6/10/2026).

Aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA di depan sebuah toko kelontong. Korban berinisial ARH (22) yang sedang mengantar temannya mendadak dihampiri rombongan sekitar 20 orang berkendara sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya gerombolan tersebut menyerang korban secara membabi buta.

"Saat korban berusaha bangun, para pelaku langsung memukul dan mengeroyok menggunakan balok kayu, besi, helm, hingga batu. Korban mengalami luka memar di pipi kanan serta luka pada kaki dan siku kiri," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (8/10/2026).

Para pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun beberapa menit kemudian kembali membawa balok kayu yang lebih besar untuk melanjutkan penganiayaan sebelum akhirnya dibubarkan warga sekitar. Korban selanjutnya melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan lima orang tersangka, yaitu: AAIR alias Gung Wah (18) – Menendang korban, KZF (19) – Melempar balok kayu dan helm, MJ (17) – Memukul korban menggunakan tangan kosong, KG CY (16) – Melempar batu dan menendang motor korban, dan PWDA (20) – Melempar balok kayu kecil dan bertindak sebagai provokator.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong jaket, batang besi hitam, balok kayu, serta satu spanduk bertuliskan "BUAJI SQUAD" yang diduga merupakan identitas kelompok atau geng para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan. Khusus untuk dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur (MJ dan KG CY), proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan aksi kekerasan jalanan. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam geng motor atau kelompok kriminal.

wartawan
RAY
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.