Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengganti Pindah Partai, PAW Lilyana Terus Bergulir

Bali Tribune / Sekwan Jembrana I Komang Suparta didampingi bagian persidangan Sukri menunjukan dokumen terkait PAW Ni Putu Lilyana.

balitribune.co.id | NegaraSetelah lebih dari sebulan berpulangnya Ni Putu Lilyana, hingga kini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut belum terlaksana. Padahal prosesnya sudah bergulir sepekan setelah kepulangan politisi PDI P tersebut. Selain SK Pemberhentian dari Gubernur Bali belum turun, calon penggantinya pun masih berproses.

Sebelumnya Ni Putu Lilyana tutup usia Kamis (21/4) dini hari. Politisi wanita dari Dapil Kecamatan Melaya ini meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di ruang Puri Rahayu RSU Negara. Politisi asal Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa Melaya ini meninggal pukul 01.15 Wita. Anggota Komisi II ini menjadi anggota Fraksi PDI P kedua yang meninggal dunia di periode 2019-2024. Proses PAW ini merupakan yang kedua kalinya di tubuh Fraksi PDI P DPRD Kabupaten Jembrana yang juga disebabkan karena meninggal dunia.

Kendati prosesnya telah berjalan lebih dari sebulan, namun PAW Ni Putu Lilyana hingga kini belum bisa dilakukan karena masih berproses. Berdasarkan informasi yang diperoleh Senin (14/6), SK Pemberhentian dari Gubernur Bali hingga kini belum diterima DPRD Kabupaten Jembrana. Begitupula proses untuk calon penggantinya juga masih terus bergulir. KPU Kabupaten Jembrana sebelumnya telah mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Jembrana terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut.

Namun dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik, calon legislatif yang memperoleh suara dibawah perolehan suara Ni Putu Lilyana adalah I Nyoman Renteb. Sedangkan Renteb sudah lebih dulu berpindah partai politik dan memimpin Nasdem Jembrana. Sehingga disanggah kembali oleh DPC PDI P Jembrana. DPRD Jembrana pun kembali bersurat ke KPU Jembrana. Dalam surat nomor 170/635/DPRD/2022 tertanggan 6 Juni 2022, DPRD Kabupaten Jembrana kembali meminta nama calon pengganti antar waktu DPRD Jembrana.

Surat DPRD Kabupaten Jembrana tersebut juga merujuk adanya tembusan surat DPC PDI P Jembrana. Surat DPC PDI P Jembrana nomor 110/EX/DPC-02.09/VI/2022 tertanggal 6 Juni  2022 tersebut berisi penyampaikan Surat DPP PDI P terkait persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang dilengkapi dengan SK DPP PDI Perjuangan terkait Pemberhentian Nyoman Renteb dari Keanggotaan PDI P. Yang mana DPP PDI P menyetujui I Wayan Suparta yang memperoleh suara dibawah peroleh suara Nyoman Renteb sebagai calon pengganti.

Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta dikonfirmasi Senin (13/6) mengakui PAW terhadap Ni Putu Lilyana hingga kini masih terus berproses. Diakuinya juga SK Pemberhentian yang dimohonkan DPRD Kabupaten Jembrana ke Gubernur Bali hingga kini masih belum diterima, “informasinya dari Biro Pemerintahan Provinsi Bali, SK masih di proses di Biro Hukum,” ujarnya. Sedangkan terkait calon penggantinya, ia mengakui adanya surat dari DPC PDI P Jembrana tersebut karena nama calon yang diterimanya telah diberhentikan.

Sehingga menurutnya  pihak DPRD Kabupaten Jembrana meminta kembali nama calon pengganti ke KPU Kabupaten Jembrana, “DPRD dapat surat dari DPC PDI P sehingga kami proses kembali ke KPU. Sekarang masih menunggu nama dari KPU” ungkapnya. Menurutnya KPU Kabupaten Jembrana memiliki waktu lima hari kerja setelah surat tersebut dilayangkan pada Jumat (10/6) lalu, “kami masih menunggu balasan dari KPU. Setelah ada balasan terkait nama pengganti, baru akan kita proses kembali ke parpol yang bersangkutan,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.