Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna Sabu Divonis 4,5 Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Putu Udayana Putra dengan penasehat hukum di PN Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Putu Udayana Putra (38), warga Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, akhirnya dijatuhi 4 tahun dan 6 penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim menilai Udaya telah terbukti bersalah memiliki 10 paket plastik klip berisi sabu yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada itu, dimulai dengan pembacaan pledoi tertulis dari tim penasehat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dan Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar. Pada intinya, pihak terdakwa meminta keringanan hukuman.
 
Pledoi itu diajukan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara. 
 
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, Hakim Kawisada kemudian meminta tanggapan dari pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim sepedapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 10 paket sabu seberat 1,54 gram netto.
 
Namun berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim punya pendapat lain terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegaa Hakim Kawisada. 
 
Merespon putusan ini, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari satnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Oktober 2019  sekitar pukul 14.00 Wita di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat yang bervareasi.
 
Penangkapan itu hanya berselang empat jam dari saat terdakwa memesan barang terlarang itu dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Pukul 11.00 Wita, terdakwa memesan sabu kepada Jack lalu pada pukul 12.00 Wita orang suruhan Jack menyerahkan 2 plastik klip sabu kepada terdakwa.Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi sepuluh paket.
 
"Pada pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 1 paket sabu yang rencananya terdakwa pakai sendiri di luar kamar kost. Namun baru sampai di areal parkir kost, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian," ungkap JPU dalam dakwaan kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Layani 1,1 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Pergerakan penumpang pada Lebaran 2026 (1447 H) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diprediksi akan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Diprediksi, pada periode Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melayani sebanyak 1.130.436 pergerakan penumpang dan sebanyak 6.742 pergerakan pesawat.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Memukau! Ini Deretan 10 Ogoh-Ogoh yang Melaju ke Final Festival Singasana III

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat kreativitas dan kebersamaan generasi muda Tabanan kembali bergelora menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. Sebanyak 10 ogoh-ogoh terbaik karya Sekaa Teruna dari masing-masing kecamatan dipastikan akan meramaikan puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang digelar pada 15 Maret 2026 di pusat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kelating Berswadaya Perbaiki Jalan Jebol

balitribune.co.id I Tabanan - Warga Desa Adat Kelating di Kecamatan Kerambitan berswadaya agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di lingkungan Banjar Dauh Jalan yang jebol sebulan lalu. Upaya mandiri yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) ini dilakukan lantaran kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan pecalang dari desa adat se-Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara atau Manggala Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Kawasan Danau Batur Libatkan Lima Ribu Peserta

balitribune.co.id I Bangli - Pemkab Bangli terus melakukan upaya dalam hal penanganan sampah. Kali ini, aksi bersih-bersih menyasar kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari gerakan Bali Bersih Sampah ini melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, pelajar, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.