Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bakal Diperketat

imigrasi
Sosialisasi - Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, saat mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

BALI TRIBUNE - Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Denpasar selama ini masih cukup banyak. Banyak perusahaan diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaannya. Selain itu ada juga beberapa sekolah di Denpasar yang mempekerjakan guru asal luar negeri untuk mengajar di sekolah bersangkutan.

Namun demikian,ke depan, penggunaan tenaga kerja asing di Denpasar nampaknya bakal diperketat. Hal ini mengingat dengan terbitnya peraturan presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang pengunaan tenaga kerja asing. Dengan adanya Perpres tersebut, maka tenaga kerja asing, tidak bisa diterima langsung bekerja, namun tenaga kerja asing tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi.

Hal ini terungkap saat sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing, yang digelar  Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, di ruang pertemuan Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, Selasa (10/4) kemarin. Sosialisasi melibatkan 50 peserta dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Denpasar, dibuka Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi.

Ditemui usai sosialisasi, Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi mengatakan pihaknya sebagai lembaga pembina mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing  khususnya di Kota Denpasar.

Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya ingin menginformasikan dan memberikan arahan kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, dan syarat-sayarat yang harus mereka penuhi jika mempekerjakan tenaga kerja asing di Denpasar.''Kami juga ingin memberitahu kepada mereka (perusahaan-red) apa yang menjadi kewajiban mereka manakala mereka merekrut tenaga kerja asing. Selain itu juga untuk tertib administrasi,'' kata Anom Suradi.

Dengan adanya tertib administrasi itu, lanjut dia, tentunya dari segi pelaporan keberadaan tenaga kerja asing bisa terdata, sehingga keberadaan tenaga kerja asing di Denpasar dapat terpantau, dan nyaman bekerja. Untuk poin-poin yang ditegaskan dalam kegiatan ini, kata Anom Suradi, yakni kedepannya akan diperketat pengunaan tenaga kerja asing. “Sekarang sudah keluar peraturan presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang pengunaan tenaga kerja asing. Beberapa hal sudah ditekankan bahwa tenaga kerja asing itu, tidak bisa diterima langsung bekerja.

Sekarang sudah jelas ada regulasinya, yaitu tenaga kerja asing harus memiliki sertifikat kompetensi, dan jabatan-jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing yang memiliki ijazah pendidikan yang linier dengan jabatan,'' ujarnya.   

Selain itu, tenaga kerja asing juga harus bisa menunjukkan pengalaman kerja di negaranya paling lama 5 tahun, dan tenaga kerja asing harus ada peryataan yang harus siap mentransfer keahliannya maupun ilmunya kepada tenaga pekerja pendamping. ''Proses inipun harus diwajibkan perusahaan, biar perusahaan tersebut memberikan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia, yang mendampingi tenaga kerja asing itu, sehingga satu tahun masa kontrak tenaga kerja asing itu selesai maka tenaga kerja Indonesia siap menggantikan posisi yang ditinggalkan tenaga kerja asing itu,'' ucapnya.          

Sementara Kasi Penemapatan dan Perizinan Dinas DTKSK Kota Denpasar, Desak Ketut Nanik Candradewi, menyatakan kegiatan yang dilaksnakan ini untuk memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan keimigrasian kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing, dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat melaksanakan tertib administrasi.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyerahan Simbolis Penghargaan Racing Joint Marketing Pos Indonesia Periode I

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pos Indonesia menyerahkan penghargaan program Joint Marketing Racing Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra Pos Indonesia terbaik periode pertama 2025 dalam kegiatan yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu di Amlapura, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.