Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penilep Dana Hibah Mulai Disidang

KONSULTASI – Terdakwa I Made Suweca tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Ketua kelompok ternak sapi Sari Amerta, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Kabupaten Badung I Made Suweca (40), didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah dari Kabupetan Badung. Perbuatan Suweca ini terungkap dalam dakwaan JPU Cakra Yudha yang dibacakan Jaksa Luh Heny F Rahayu dan Windari Suli di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handadjani Day, Selasa (22/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.  Diuraikan JPU, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimulai dengan mengajukan proposal bantuan hibah kepada Bupati Badung untuk pembelian bibit sapi yang akan dikembangkan oleh kelompok ternak sapi yang dikomandoinya. "Namun berita acara rapat pada 30 Januari 2017 yang terlampir dalam proposal adalah fiktif, mengingat 10 nama-nama dari 13 anggota kelompok ternak sapi Sari Amerta tidak pernah mengetahui dirinya masuk anggota kelompok," kata JPU. Meski demikian, tim verifikasi penerima hibah tetap menyatakan proposal yang diajukan terdakwa layak dan memenuhi syarat teknis sebagai kelompok penerima hibah pembelian bibit sapi dan perbaikan kandang tahun 2018.  Namun dari Rp 226,850 juta nilai hibah yang diusulkan hanya Rp 200 juta yang direkomendasikan sesuai lampiran surat Nomor: 900/1028/Diperda tanggal 20 November 2018 yang dibuat dan ditanda tangani Plt. Kadis Pertanian dan Pangan Badung, Putu Oka Swadiana.  Selanjutnya, dana hibah bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2018 itu direalisasikan dengan mengirim langsung ke nomor rekening atas nama kelompok ternak Sari Metra senilai Rp 200 juta. "Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 terdakwa bersama saksi Kadek Adi Putra Sanjaya alias Dek Uta (bendahara kelompok) menarik dana hibah tersebut,"  beber JPU. Setelah dana itu dikuasai terdakwa, sekitar April 2018 terdakwa mendatangi saksi I Ketut Eka Darsana yang berprofesi jual beli sapi untuk membeli sapi. Namun karena tidak cocok, saksi kemudian menyarankan terdakwa membeli sapi di Pasar Hewan Beringkit yang disetujuinya. Lalu, terdakwa meminta saksi dicarikan sapi jantan 3 ekor dengan harga rata-rata Rp 10 juta per ekor dan 3 ekor sapi betina dengan harga rata-rata Rp 7,5 juta per ekor. Terdakwa kemudian menyerahkan uang muka kepada saksi sebesar Rp 30 juta.  Pada 8 April 2018 terdakwa dan saksi Darsana membeli tiga ekor sapi dengan rincian 2 ekor sapi jantan dan 1 ekor betina dengan jumlah uang yang dikeluarkan senilai Rp 27,5. Singkat cerita, masih dalam bulan April 2018 terdakwa akhirnya mendapat 6 ekor sapi dengan rincian 3 ekor sapi jantan dan 3 ekor betina yang kemudian diangkut ke Desa Carangsari.   Pada 25 April 2018, terdakwa menghubungi Darsana via telepon untuk menjual tiga ekor sapi jantan yang sudah dibelinya. Namun saksi Darsana membeli 3 ekor sapi jantan tersebut seharga Rp 9 juta dari harga Rp 10 juta yang dibeli terdakwa sebelumnya. Hasil penjualan sapi digunakan terdakwa sebagai tambahan membeli 13 ekor bibit sapi (godel) betina dengan total harga Rp 45,8 juta.  Kemudian terdakwa juga membeli 3 ekor sapi remaja dari saksi I Made Suda Yasa dengan total harga sebesar Rp 19 juta. Setelah itu terdakwa kembali menghubungi saksi Yasa untuk membantu menjualkan 11 ekor godel betina yang juga sudah dibeli sebelumnya. Lalu, hasil penjualan 11 ekor godel betina senilai Rp 22 juta tersebut dialihkan untuk membeli 3 ekor sapi remaja. "Selanjutnya 10 ekor sapi yang sudah dibeli terdakwa didistribusikan kepada masing-masing anggota kelompok ternak Sari Amerta, dengan rincian 6 anggota mendapat 1 ekor sapi sedangkan 4 ekor sapi diternak di kandang milik kelompok,"beber JPU. Jika ditotal dari dana hibah yang direalisasikan Rp 200 juta, negara dirugikan sebesar Rp 127.350.000. Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Tipikor.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.