Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penilep Dana Hibah Mulai Disidang

KONSULTASI – Terdakwa I Made Suweca tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Ketua kelompok ternak sapi Sari Amerta, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Kabupaten Badung I Made Suweca (40), didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah dari Kabupetan Badung. Perbuatan Suweca ini terungkap dalam dakwaan JPU Cakra Yudha yang dibacakan Jaksa Luh Heny F Rahayu dan Windari Suli di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handadjani Day, Selasa (22/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.  Diuraikan JPU, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimulai dengan mengajukan proposal bantuan hibah kepada Bupati Badung untuk pembelian bibit sapi yang akan dikembangkan oleh kelompok ternak sapi yang dikomandoinya. "Namun berita acara rapat pada 30 Januari 2017 yang terlampir dalam proposal adalah fiktif, mengingat 10 nama-nama dari 13 anggota kelompok ternak sapi Sari Amerta tidak pernah mengetahui dirinya masuk anggota kelompok," kata JPU. Meski demikian, tim verifikasi penerima hibah tetap menyatakan proposal yang diajukan terdakwa layak dan memenuhi syarat teknis sebagai kelompok penerima hibah pembelian bibit sapi dan perbaikan kandang tahun 2018.  Namun dari Rp 226,850 juta nilai hibah yang diusulkan hanya Rp 200 juta yang direkomendasikan sesuai lampiran surat Nomor: 900/1028/Diperda tanggal 20 November 2018 yang dibuat dan ditanda tangani Plt. Kadis Pertanian dan Pangan Badung, Putu Oka Swadiana.  Selanjutnya, dana hibah bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2018 itu direalisasikan dengan mengirim langsung ke nomor rekening atas nama kelompok ternak Sari Metra senilai Rp 200 juta. "Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 terdakwa bersama saksi Kadek Adi Putra Sanjaya alias Dek Uta (bendahara kelompok) menarik dana hibah tersebut,"  beber JPU. Setelah dana itu dikuasai terdakwa, sekitar April 2018 terdakwa mendatangi saksi I Ketut Eka Darsana yang berprofesi jual beli sapi untuk membeli sapi. Namun karena tidak cocok, saksi kemudian menyarankan terdakwa membeli sapi di Pasar Hewan Beringkit yang disetujuinya. Lalu, terdakwa meminta saksi dicarikan sapi jantan 3 ekor dengan harga rata-rata Rp 10 juta per ekor dan 3 ekor sapi betina dengan harga rata-rata Rp 7,5 juta per ekor. Terdakwa kemudian menyerahkan uang muka kepada saksi sebesar Rp 30 juta.  Pada 8 April 2018 terdakwa dan saksi Darsana membeli tiga ekor sapi dengan rincian 2 ekor sapi jantan dan 1 ekor betina dengan jumlah uang yang dikeluarkan senilai Rp 27,5. Singkat cerita, masih dalam bulan April 2018 terdakwa akhirnya mendapat 6 ekor sapi dengan rincian 3 ekor sapi jantan dan 3 ekor betina yang kemudian diangkut ke Desa Carangsari.   Pada 25 April 2018, terdakwa menghubungi Darsana via telepon untuk menjual tiga ekor sapi jantan yang sudah dibelinya. Namun saksi Darsana membeli 3 ekor sapi jantan tersebut seharga Rp 9 juta dari harga Rp 10 juta yang dibeli terdakwa sebelumnya. Hasil penjualan sapi digunakan terdakwa sebagai tambahan membeli 13 ekor bibit sapi (godel) betina dengan total harga Rp 45,8 juta.  Kemudian terdakwa juga membeli 3 ekor sapi remaja dari saksi I Made Suda Yasa dengan total harga sebesar Rp 19 juta. Setelah itu terdakwa kembali menghubungi saksi Yasa untuk membantu menjualkan 11 ekor godel betina yang juga sudah dibeli sebelumnya. Lalu, hasil penjualan 11 ekor godel betina senilai Rp 22 juta tersebut dialihkan untuk membeli 3 ekor sapi remaja. "Selanjutnya 10 ekor sapi yang sudah dibeli terdakwa didistribusikan kepada masing-masing anggota kelompok ternak Sari Amerta, dengan rincian 6 anggota mendapat 1 ekor sapi sedangkan 4 ekor sapi diternak di kandang milik kelompok,"beber JPU. Jika ditotal dari dana hibah yang direalisasikan Rp 200 juta, negara dirugikan sebesar Rp 127.350.000. Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Tipikor.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click

Mudik Lebih Awal, Penumpang Padati Terminal Mengwi Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Badung - Pergerakan pemudik di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada Minggu (15/3/2026). Lonjakan penumpang tahun ini terjadi lebih awal karena periode mudik Lebaran 1447 H berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Keselamatan Lebaran, AHM Angkut 1.116 Motor Pemudik ke Kampung Halaman

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menemani perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman bagi konsumen setia melalui program Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Agenda rutin yang kini memasuki tahun ke-18 ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan perjalanan mudik yang lebih aman, sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berkendara selama periode Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.