Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penilep Dana Hibah Mulai Disidang

KONSULTASI – Terdakwa I Made Suweca tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Ketua kelompok ternak sapi Sari Amerta, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Kabupaten Badung I Made Suweca (40), didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah dari Kabupetan Badung. Perbuatan Suweca ini terungkap dalam dakwaan JPU Cakra Yudha yang dibacakan Jaksa Luh Heny F Rahayu dan Windari Suli di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handadjani Day, Selasa (22/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.  Diuraikan JPU, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimulai dengan mengajukan proposal bantuan hibah kepada Bupati Badung untuk pembelian bibit sapi yang akan dikembangkan oleh kelompok ternak sapi yang dikomandoinya. "Namun berita acara rapat pada 30 Januari 2017 yang terlampir dalam proposal adalah fiktif, mengingat 10 nama-nama dari 13 anggota kelompok ternak sapi Sari Amerta tidak pernah mengetahui dirinya masuk anggota kelompok," kata JPU. Meski demikian, tim verifikasi penerima hibah tetap menyatakan proposal yang diajukan terdakwa layak dan memenuhi syarat teknis sebagai kelompok penerima hibah pembelian bibit sapi dan perbaikan kandang tahun 2018.  Namun dari Rp 226,850 juta nilai hibah yang diusulkan hanya Rp 200 juta yang direkomendasikan sesuai lampiran surat Nomor: 900/1028/Diperda tanggal 20 November 2018 yang dibuat dan ditanda tangani Plt. Kadis Pertanian dan Pangan Badung, Putu Oka Swadiana.  Selanjutnya, dana hibah bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2018 itu direalisasikan dengan mengirim langsung ke nomor rekening atas nama kelompok ternak Sari Metra senilai Rp 200 juta. "Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 terdakwa bersama saksi Kadek Adi Putra Sanjaya alias Dek Uta (bendahara kelompok) menarik dana hibah tersebut,"  beber JPU. Setelah dana itu dikuasai terdakwa, sekitar April 2018 terdakwa mendatangi saksi I Ketut Eka Darsana yang berprofesi jual beli sapi untuk membeli sapi. Namun karena tidak cocok, saksi kemudian menyarankan terdakwa membeli sapi di Pasar Hewan Beringkit yang disetujuinya. Lalu, terdakwa meminta saksi dicarikan sapi jantan 3 ekor dengan harga rata-rata Rp 10 juta per ekor dan 3 ekor sapi betina dengan harga rata-rata Rp 7,5 juta per ekor. Terdakwa kemudian menyerahkan uang muka kepada saksi sebesar Rp 30 juta.  Pada 8 April 2018 terdakwa dan saksi Darsana membeli tiga ekor sapi dengan rincian 2 ekor sapi jantan dan 1 ekor betina dengan jumlah uang yang dikeluarkan senilai Rp 27,5. Singkat cerita, masih dalam bulan April 2018 terdakwa akhirnya mendapat 6 ekor sapi dengan rincian 3 ekor sapi jantan dan 3 ekor betina yang kemudian diangkut ke Desa Carangsari.   Pada 25 April 2018, terdakwa menghubungi Darsana via telepon untuk menjual tiga ekor sapi jantan yang sudah dibelinya. Namun saksi Darsana membeli 3 ekor sapi jantan tersebut seharga Rp 9 juta dari harga Rp 10 juta yang dibeli terdakwa sebelumnya. Hasil penjualan sapi digunakan terdakwa sebagai tambahan membeli 13 ekor bibit sapi (godel) betina dengan total harga Rp 45,8 juta.  Kemudian terdakwa juga membeli 3 ekor sapi remaja dari saksi I Made Suda Yasa dengan total harga sebesar Rp 19 juta. Setelah itu terdakwa kembali menghubungi saksi Yasa untuk membantu menjualkan 11 ekor godel betina yang juga sudah dibeli sebelumnya. Lalu, hasil penjualan 11 ekor godel betina senilai Rp 22 juta tersebut dialihkan untuk membeli 3 ekor sapi remaja. "Selanjutnya 10 ekor sapi yang sudah dibeli terdakwa didistribusikan kepada masing-masing anggota kelompok ternak Sari Amerta, dengan rincian 6 anggota mendapat 1 ekor sapi sedangkan 4 ekor sapi diternak di kandang milik kelompok,"beber JPU. Jika ditotal dari dana hibah yang direalisasikan Rp 200 juta, negara dirugikan sebesar Rp 127.350.000. Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Tipikor.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.