Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peninggalan Perang Puputan Pemedal Agung Direstorasi

Bali Tribune/ SITUS - Bangunan Pemedal Agung, situs peninggalan perang puputan Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Rencana Pemkab Klungkung merestorasi peninggalan bersejaran perang puputan Klungkung yaitu Pemedal Agung Klungkung, mendapatkan respon positif dari Ide Dalem Semaraputra Klungkung. Namun bila pemerintah merestorasi, hendaknya tidak menghilangkan nilai sejarah dan kekeramatannya. 
 
Ditemui di Pendopo Puri Agung Klungkung, Rabu (14/10/2020) Ide Dalem Semaraputra sangat setuju dan mendukung niat Pemkab Klungkung merestorasi peninggalan bersejarah perang Puputan Klungkung Pemedal Agung Klungkung. Menurutnya, jika itu memang harus direstorasi dan jika nanti sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, Puri Agung sangat mendukung niat positif tersebut. 
 
“Karena pihak puri tidak memiliki dana, kita serahkan kepada pihak pemerintah asal kita diberi tahu saja seperti apa rencananya. Karena Pemedal Agung tersebut dikeramatkan, kita minta agar kekeramatannya tetap terjaga sampai kapan pun,” ungkapnya.
 
Sementara untuk menjaga kesakralannya agar dibuatkan upacaranya supaya taksunya dipindahkan sementara  dulu ke tempat yang semestinya. Hal itu dengan cara meminta petunjuk pada bagawanta Puri. Terkait hal ini pihak BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) yang melaksanakannya.
 
Terkait kejadian perang puputan Klungkung 28 April 1908, dimana persis tempat lokasi gugurnya raja Ide Dalem Jambe sampai saat ini belum jelas. Sementara itu niat Belanda untuk membongkar dan meratakan bangunan puri masih menyisakan bangunan Pemedal Agung yang kokoh tetap berdiri. Saat mau dibongkar Belanda, ternyata ada saja halangannya sehingga bangunan itu tidak jadi dibongkar.
 
Ide Dalem mengakui sampai saat ini dirinya belum pernah sembahyang di Pemedal Agung, karena di sana bukan untuk tempat persembahyangan, Namun sebagai tempat yang dikeramatkan, banyak orang di sana yang tirakat sembahyang, tapi tujuannya kepada Hyang Widi Wasa.
 
Terkait benda-benda kerajaan di museum sebaiknya dipastikan dulu sebagai siapa, tapi sebaiknya dimiliki puri karena puri sebagai keturunan Raja Ide Dewagung Jambe yang gugur agar statusnya jelas.
 
“Selama ini Pemkab Klungkung belum melakukan itu. Namun jika nanti diserahkan ke puri, ya pihak puri siap menerima tanggung jawab tersebut,” terangnya.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedana mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya, BPCB bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sempat mengecek kondisi bangunan Pemedal Agung. 
 
Situs bersejarah Pemedal Agung di Kota Semarapura dianggap perlu direstorasi, karena kondisinya yang sudah agak miring. BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) pun sudah sempat meninjau dan saat ini sedang membuat kajian terkait kondisi situs yang dibangun sekitar abad ke-17 tersebut.
 
"Dari kasat mata, bangunan Pemedal Agung memang tanahnya sudah agak enced (permukaan tanah tidak rata). Sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan bangunan ini rusak, perlu dilakukan restorasi," jelas Ida Bagus Jumpung.
 
Terkait hal itu, BPCB pun masih melakukan kajian dan mendalami segala aspek bangunan bersejarah itu, mulai dari usia, detail serta kondisi bangunan. Jika nanti dianggap kondisi bangunan sudah sangat rawan, nanti akan ada rekomendasi untuk restorasi bangunan. 
 
"Kami menunggu kajian dari BPCB, jika memungkinkan nanti tentu restorasi. Jangan sampai bangunan bersejarah ini sampai rusak," ungkapnya.
 
Jika nanti disetujui rencana restorasi tersebut, tentu akan ada koordinasi lebih lanjut bersama pihak puri Klungkung. Mengingat kawasan Kerta Gosa, yang menjadi tempat berdirinya Pemedal Agung masih termasuk aset puri.
 
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan hal serupa. Menurutnya bagaimana nanti kondisi Pemedal Agung, masih menunggu kajian BPCB.
 
“Memang bangunan ada miring sedikit, tapi itu bisa saja sejak pertama dibangun. Tapi saat ini BPCB dan Tim Cagar Budaya Klungkung sedang lakukan kajian. Seperti apa hasilnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Suwirta.
 
Bangunan Pemedal Agung merupakan salah satu situs bersejarah di Klungkung. Bangunan berupa gapura kerajaan Klungkung tersebut, merupakan saksi bisu terjadinya perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908 silam. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.