Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peninggalan Perang Puputan Pemedal Agung Direstorasi

Bali Tribune/ SITUS - Bangunan Pemedal Agung, situs peninggalan perang puputan Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Rencana Pemkab Klungkung merestorasi peninggalan bersejaran perang puputan Klungkung yaitu Pemedal Agung Klungkung, mendapatkan respon positif dari Ide Dalem Semaraputra Klungkung. Namun bila pemerintah merestorasi, hendaknya tidak menghilangkan nilai sejarah dan kekeramatannya. 
 
Ditemui di Pendopo Puri Agung Klungkung, Rabu (14/10/2020) Ide Dalem Semaraputra sangat setuju dan mendukung niat Pemkab Klungkung merestorasi peninggalan bersejarah perang Puputan Klungkung Pemedal Agung Klungkung. Menurutnya, jika itu memang harus direstorasi dan jika nanti sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, Puri Agung sangat mendukung niat positif tersebut. 
 
“Karena pihak puri tidak memiliki dana, kita serahkan kepada pihak pemerintah asal kita diberi tahu saja seperti apa rencananya. Karena Pemedal Agung tersebut dikeramatkan, kita minta agar kekeramatannya tetap terjaga sampai kapan pun,” ungkapnya.
 
Sementara untuk menjaga kesakralannya agar dibuatkan upacaranya supaya taksunya dipindahkan sementara  dulu ke tempat yang semestinya. Hal itu dengan cara meminta petunjuk pada bagawanta Puri. Terkait hal ini pihak BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) yang melaksanakannya.
 
Terkait kejadian perang puputan Klungkung 28 April 1908, dimana persis tempat lokasi gugurnya raja Ide Dalem Jambe sampai saat ini belum jelas. Sementara itu niat Belanda untuk membongkar dan meratakan bangunan puri masih menyisakan bangunan Pemedal Agung yang kokoh tetap berdiri. Saat mau dibongkar Belanda, ternyata ada saja halangannya sehingga bangunan itu tidak jadi dibongkar.
 
Ide Dalem mengakui sampai saat ini dirinya belum pernah sembahyang di Pemedal Agung, karena di sana bukan untuk tempat persembahyangan, Namun sebagai tempat yang dikeramatkan, banyak orang di sana yang tirakat sembahyang, tapi tujuannya kepada Hyang Widi Wasa.
 
Terkait benda-benda kerajaan di museum sebaiknya dipastikan dulu sebagai siapa, tapi sebaiknya dimiliki puri karena puri sebagai keturunan Raja Ide Dewagung Jambe yang gugur agar statusnya jelas.
 
“Selama ini Pemkab Klungkung belum melakukan itu. Namun jika nanti diserahkan ke puri, ya pihak puri siap menerima tanggung jawab tersebut,” terangnya.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedana mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya, BPCB bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sempat mengecek kondisi bangunan Pemedal Agung. 
 
Situs bersejarah Pemedal Agung di Kota Semarapura dianggap perlu direstorasi, karena kondisinya yang sudah agak miring. BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) pun sudah sempat meninjau dan saat ini sedang membuat kajian terkait kondisi situs yang dibangun sekitar abad ke-17 tersebut.
 
"Dari kasat mata, bangunan Pemedal Agung memang tanahnya sudah agak enced (permukaan tanah tidak rata). Sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan bangunan ini rusak, perlu dilakukan restorasi," jelas Ida Bagus Jumpung.
 
Terkait hal itu, BPCB pun masih melakukan kajian dan mendalami segala aspek bangunan bersejarah itu, mulai dari usia, detail serta kondisi bangunan. Jika nanti dianggap kondisi bangunan sudah sangat rawan, nanti akan ada rekomendasi untuk restorasi bangunan. 
 
"Kami menunggu kajian dari BPCB, jika memungkinkan nanti tentu restorasi. Jangan sampai bangunan bersejarah ini sampai rusak," ungkapnya.
 
Jika nanti disetujui rencana restorasi tersebut, tentu akan ada koordinasi lebih lanjut bersama pihak puri Klungkung. Mengingat kawasan Kerta Gosa, yang menjadi tempat berdirinya Pemedal Agung masih termasuk aset puri.
 
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan hal serupa. Menurutnya bagaimana nanti kondisi Pemedal Agung, masih menunggu kajian BPCB.
 
“Memang bangunan ada miring sedikit, tapi itu bisa saja sejak pertama dibangun. Tapi saat ini BPCB dan Tim Cagar Budaya Klungkung sedang lakukan kajian. Seperti apa hasilnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Suwirta.
 
Bangunan Pemedal Agung merupakan salah satu situs bersejarah di Klungkung. Bangunan berupa gapura kerajaan Klungkung tersebut, merupakan saksi bisu terjadinya perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908 silam. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.