Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjambret Cabul Diringkus

pencurian
I Putu Antara alias Donking saat digelandang ke Mapolres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klungkung berhasil meringkus penjambret I Putu Antara alias Donking (25), di dekat rumahnya Dusun Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (11/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan SH MH, mengatakan penangkapan terhadap Putu Antara ini setelah polisi menerima laporan salah seorang korban berinisial LPD (17), yang melapor ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu lalu.Putu Antara, dalam melakukan aksi jambretnya tidak saja menggondol barang berharga milik korban, tetapi juga berlaku cabul terhadap korbannya dengan menggerayangi bagian sensitif. Ulahnya ini menyebabkan sejumlah korban enggan dan merasa malu jika melaporkan ke pihak berwajib. Namun tidak demikian dengan korban LPD. Setelah dijambret pada Sabtu (9/9) lalu, LPD melaporkan ke SPKT Polres Klungkung, sehingga dua hari kemudian Putu Antara alias Donking dibekuk setelah sebelumnya mencoba lari dari kejaran polisi yang hendak menangkapnya. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan kepada sejumlah wartawan, kemarin menjelaskan, Sabtu lalu korban LPD hendak pulang melewati Jalan Raya Bakas. Di tempat itu korban dicegat oleh seorang laki-laki (tersangka Putu Antara) yang tidak dikenalnya. Entah apa yang ada dibenak tersangka, tersangka mencoba menindih korban, mencium dan meremas bagaian sensitif korban, namun pada saat itu korban berontak.Masih menurut Kasat Reskrim, disebutkan kemudian tersangka merampas HP yang dibawa korban, tidak hanya itu tersangka mencabut dan membuang kunci sepeda motor korban, serta meninggalkan korban di TKP.Kini tersangka dan barang buktinya berupa satu buah HP merek Samsung dual core, satu unit sepeda motor Honda vario DK 2159 MO serta kunci dan STNK-nya diamanakan di Mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut.

Agus Dwi Wirawan mengatakan, tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun karena melakukan pencurian didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Virus Nipah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan Virus Nipah di luar negeri, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara intensif melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Denpasar dalam hal pengawasan di lingkungan bandara. Seluruh personel di lingkungan melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh dalam pencegahan penularan Virus Nipah di area kedatangan bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Wabup Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi kreatif dan memberikan panggung bagi produk lokal, Wakil Bupati (Wabup) Bangli secara resmi membuka acara "Gebyar UMKM Bangli" yang diselenggarakan oleh Happy Bali Event Planner, bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, Rabu (28/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.