Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Magic Mushroom Terancam 20 Tahun

narkoba
MAGIC MUSHROOM - Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH (tengah) menunjukkan barang bukti magic mushroom, di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Denpasar, Bali Tribune

Dua orang penjual magic mushroom masing-masing berinisial NS (40) dan KW (35), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di sebuah warung di Jalan Kuta Theater, Kamis (23/6) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Sebab, warung milik KW itu menjual minuman magic mushroom.

"Dari hasil lab, kandungan magic mushroom ini adalah narkotika golongan satu. Untuk itu kita lakukan proses sesuai pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga bahwa warung milik KW dan toko handphone milik NS di Jalan Theater Kuta sering menjual minuman magic mushroom dengan konsumennya mayoritas wisatawan asing. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Bahkan, kedua pelaku dibekuk sedang meracik mushroom untuk dijadikan minuman jus magic mushroom dengan menggunakan blender.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 boks taperware berisi mushroom, 156 plastik kecil masing-masing berisi magic mushroom dengan berat total 6,3 kg dan 2 buah blender. "Mereka ditangkap saat sedang meracik," terang Artana.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan magic mushroom itu dari seseorang di seputaran Jalan Gelogor Carik Denpasar dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Bahan bakunya adalah jamur yang biasa tumbuh dari kotoran sapi, selanjutnya diolah dicampur dengan Fanta atau Sprite atau Coca-Cola dan hasilnya jadi jus.

“Tetapi ada juga jamurnya digoreng campur dengan nasi. Jika mengonsumsi magic mushroom ini, maka halusinasinya berlebihan. Orang bisa tertawa tidak karuan dan loncat dari bangunan tinggi dan efeknya berkisar enam sampai tujuh jam," terang prwira dengan pangkat dua melati di pundak ini.

Harga mushroom tergantung dari kesepakatan per gelas atau per botol Rp15-25 ribu. Menariknya, kedua tersangka mengaku mengetahui magic mushroom adalah termasuk narkoba dan dilarang tetapi keduanya tetap menjual karena kebutuhan ekonomi dan keuntungannya menggiurkan. Keduanya mengaku mendapat keuntungan Rp5 ribu per botol, namun omzet setiap hari mencapai Rp1 juta.

"Konsumen yang paling banyak saat ini adalah wisatawan asing," tutur Ganefo sembari menambahkan kedua tersangka terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

wartawan
ray
Category

Tabanan Raih Prestasi Statistik Nasional, Desa Kukuh Jadi Percontohan Desa Cantik

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis data. Hal ini tercermin dari kegiatan Penguatan Statistik Sektoral melalui Diseminasi Penelitian Dampak Komunitas Monyet Ekor Panjang Alas Kedaton dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click

Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Program JKN Melalui Hadirnya Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat ketika membutuhkan pengobatan. Peningkatan jumlah peserta JKN telah diiringi dengan berbagai inovasi kemudahan akses layanan kesehatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjing Gigit Pendaki di Gunung Batukaru Positif Rabies

balitribune.co.id | Tabanan - Anjing yang menggigit rombongan pendaki di Gunung Batukaru pada Minggu (21/9), ternyata positif rabies. Status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Verteriner Denpasar terhadap sampel otak anjing tersebut yang dikirimkan Dinas Pertanian (Distan) Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rai Wirata Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili ketua DPRD Badung , Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata menghadiri acara Doa Bersama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca terjadinya bencana alam di Provinsi Bali Khususnya Kabupaten Badung, Senin (21/9).

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.