Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Mushroom Diganjar 6 Tahun

VONIS - Tiga terdakwa penjual mushroom saat mendengarkan vonis hakim di mana dua dari tiga terdakwa divonis 6 tahun penjara sedangkan seorang lagi lebih ringan satu tahun.

BALI TRIBUNE - Dua dari tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi (mushroom) seberat 1.160,963 gram, Heriyanto (31) dan Suwita (53) dijatuhi pidana masing-masing selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/4). Majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila ini juga mengganjar terdakwa lainnya, yakni Muhazzim Alias Acim (31) yang hanya membantu menjual dengan hukuman lebih ringan yakni 5 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidar 2 bulan kurungan. "Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim saat membacakan pokok putusannya. Prilaku para terdakwa selama persidangan dijadikan pertimbangan hal yang meringankan bagi majelis hakim. Mereka dinilai bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa baru kali ini berurusan dengan hukum. "Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai daerah tujuan wisata dan dapat merusak generasi muda," kata ketua majelis hakim Sukanila. Vonis bagi para terdakwa ini hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli. Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Muhazzim alias  Acim dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan terdakwa Heriyanto alias Heri dan Suwita alias Wito dituntut 7 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara. Merespons putusan ini para terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnnya I Made Dwi Adyana menyatakan bahwa ketiga terdakwa sepakat untuk menerima putusan majelis hakim. "Yang mulia, setelah kami berdiskusi, para terdakwa menerima putusan ini," kata Adyana mewakili ketiga kliennya. Hal yang sama juga disampaikan JPU saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Dengan demikian, putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebagai mana diketahui, perbuatan para terdakwa berhasil diendus oleh polisi berkat informasi dari masyarakat. Lalu, tim Ditres Narkoba Polda Bali menggerebek kamar kos para terdakwa yang beralamat di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, pada Minggu (22/10/2017) lalu sekitar pukul 22.30 Wita.  Alhasil, polisi menemukan barang bukti mushroom sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. Sesuai pengakuan ketiganya, Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas persiapan untuk dijual. Mushroom itu kemudian dijual ke pembeli yang datang ke kamar kos itu dengan harga bervariasi. Apabila musim penghujan dijual Rp 5 ribu per plastik. Jika musim kemarau, terdakwa menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastik.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

HARPELNAS 2025, Adira Gianyar Hadirkan "Terima Kasih Sahabat" Perkuat Kedekatan Pelanggan

balitribune.co.id | Gianyar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) termasuk Adira Cabang Gianyar menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Baca Selengkapnya icon click

‘Terima Kasih Sahabat‘ Ala Adira Nusa Dua - Ngurah Rai di HARPELNAS 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seperti cabang lainnya, Adira Nusa  Dua - Ngurah Rai  pun merayakan Hari Pelanggan Nasional dengan menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Adira Finance dalam menghadirkan layanan yang berfokus padapelanggan, dengan solusi finansial yang relevan, mudah diakses, dan memberi manfaat nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.