Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Mushroom Diganjar 6 Tahun

VONIS - Tiga terdakwa penjual mushroom saat mendengarkan vonis hakim di mana dua dari tiga terdakwa divonis 6 tahun penjara sedangkan seorang lagi lebih ringan satu tahun.

BALI TRIBUNE - Dua dari tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi (mushroom) seberat 1.160,963 gram, Heriyanto (31) dan Suwita (53) dijatuhi pidana masing-masing selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/4). Majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila ini juga mengganjar terdakwa lainnya, yakni Muhazzim Alias Acim (31) yang hanya membantu menjual dengan hukuman lebih ringan yakni 5 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidar 2 bulan kurungan. "Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim saat membacakan pokok putusannya. Prilaku para terdakwa selama persidangan dijadikan pertimbangan hal yang meringankan bagi majelis hakim. Mereka dinilai bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa baru kali ini berurusan dengan hukum. "Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai daerah tujuan wisata dan dapat merusak generasi muda," kata ketua majelis hakim Sukanila. Vonis bagi para terdakwa ini hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli. Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Muhazzim alias  Acim dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan terdakwa Heriyanto alias Heri dan Suwita alias Wito dituntut 7 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara. Merespons putusan ini para terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnnya I Made Dwi Adyana menyatakan bahwa ketiga terdakwa sepakat untuk menerima putusan majelis hakim. "Yang mulia, setelah kami berdiskusi, para terdakwa menerima putusan ini," kata Adyana mewakili ketiga kliennya. Hal yang sama juga disampaikan JPU saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Dengan demikian, putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebagai mana diketahui, perbuatan para terdakwa berhasil diendus oleh polisi berkat informasi dari masyarakat. Lalu, tim Ditres Narkoba Polda Bali menggerebek kamar kos para terdakwa yang beralamat di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, pada Minggu (22/10/2017) lalu sekitar pukul 22.30 Wita.  Alhasil, polisi menemukan barang bukti mushroom sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. Sesuai pengakuan ketiganya, Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas persiapan untuk dijual. Mushroom itu kemudian dijual ke pembeli yang datang ke kamar kos itu dengan harga bervariasi. Apabila musim penghujan dijual Rp 5 ribu per plastik. Jika musim kemarau, terdakwa menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastik.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bangli Maju! Pemkab dan Kemenhub Kerjasama Tingkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas Transportasi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli baru saja menandatangani kesepakatan penting dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan infrastruktur transportasi. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini menjadi angin segar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

MG Cyberster Warna Baru Diperkenalkan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garage Motor Indonesia (MG) bersama PT Prima Metro Auto Mobil sebagai mitra diler terpercaya MG, Jumat (19/9) resmi memperkenalkan MG Cyberster dengan varian warna terbarunya, Modern Beige dan Red Top di Bali. Kehadiran kendaraan ikonik ini menjadi penanda penting dalam perjalanan MG yang genap berusia 100 tahun sebagai brand otomotif asal Inggris yang dikenal dengan inovasi, desain, dan performa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Narasemesta Jasindo: Menjaga Warisan Laut Lewat Konservasi Karang di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kembali melanjutkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui program Narasemesta Jasindo, kali ini dengan fokus pada konservasi terumbu karang di kawasan Tulamben Kabupaten Karangasem, Bali. Inisiatif ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian Jasindo terhadap ekosistem laut sekaligus dukungan terhadap pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pihak Desa Gencarkan Penggunaan Tong Komposter untuk Mengelola Sampah Secara Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya yang dilakukan salah satu desa di Kabupaten Badung dalam hal pengelolaan sampah organik dari kalangan rumahtangga ini semakin dioptimalkan. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan di lingkungan rumahtangga perlu ditingkatkan di desa-desa seluruh Bali. Hal itu sebagai salah satu cara untuk mewujudkan Bali yang bersih dan terbebas dari risiko bencana banjir saat musim hujan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Fotografi "Gurat Senja" Karya Andika Darmawan di Sudakara ArtSpace Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sudakara ArtSpace di Sudamala Resort, Sanur mempersembahkan Gurat Senja, sebuah pameran fotografi karya fotografer ternama Indonesia, Andika Darmawan yang berlangsung dari 18 September hingga 24 November 2025. Gurat Senja yang berarti Jejak Senja menangkap keindahan, kebijaksanaan, dan martabat yang mendalam di masa tua melalui serangkaian potret yang memukau. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.