Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Narkoba Shock Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Arief Aditya Putra saat menjalani sidang secara daring.



balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa Arief Aditya Putra (31), langsung shock begitu palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukumnya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Kamis (15/6). Terdakwa kasus Narkotik ini masih sempat meminta hakim untuk mempertimbangkan lagi putusan yang sudah dibacakan.
 
Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring dari Lapas Kelas II A Denpasar. Majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptawan mengatakan perbuatan pria kelahiran Jakarta 1989 ini telah terbukti menjual dan menyediakan Narkotika golongan I berbagai jenis yakni tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
 
Kerena itu, terdakwa patut dihukum setimpal dengan perbuatannya itu. Terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Saudara  terdakwa tadi sudah mendengar yah saudara diputus  penjara 10 tahun, sesuai pembuktian dakwaan pertama penuntut umum. Atas putusan ini apakah saudara sudah mengerti?," tanya hakim. "Mohon dipertimbangkan lagi Yang Mulia," kata terdakwa dari balik layar monitor. "Ini sudah diputus, sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan Jaksa. Tapi saudara masih punya hak untuk menerima, pikir-pikir, dan upaya banding," jelas hakim.
 
Mendengar penjelasan itu terdakwa masih tampak kebingungan. Hakim kemudian menyuruh penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan lagi putusan hakim ke terdakwa. Namun, terdakwa masih tetap bingung. "Untuk mempersingkat waktu, saudara pikir-pikir selama 7 hari yah," kata Hakim.
 
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah pada sidang sebelumnya menurut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Tuntutan itu sesuai pembuktian dalam dakwaan yang menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah perumahan di Munggu, Mengwi, Badung, Selasa, 19 Januari 2021, pukul 19.30 Wita. Dari tangan terdakwa berhasil diamankan narkotik jenis tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, MDMA atau ekstasi dengan berat 2,16 gram netto, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) seberat 0,43 gram netto.
 
Barang terlarang itu didapat terdakwa dengan cara membeli seorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp 7.100.000 pada 31 Desember 2020. Terdakwa nekat membeli barang terlarang itu untuk dikonsumsi pada malam tahun baru dan untuk dijual kembali kepada pemesan. 
wartawan
VAL
Category

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Gus Par-Guru Pandu: Momentum Kuda Api, Karangasem Siap Berlari Kencang

balitribune.co.id | Amlapura - Tepat satu tahun sudah nakhoda kepemimpinan Kabupaten Karangasem berada di tangan Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu). Momen bersejarah ini dirayakan dengan penuh makna sekaligus meriah, menyatu dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang dipusatkan di panggung terbuka Karangasem Akhir Pekan , Sabtu (21/2/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wajah Baru Desa Linjong, Menjaga Tradisi dan Alam Lewat Hutan Adat Giri Upawana

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli SN Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar secara resmi meresmikan dimulainya pembuatan Hutan Adat "Giri Upawana" yang berlokasi di Banjar Linjong, Desa Tiga, Kabupaten Bangli pada Sabtu (21/2/26).

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Solidaritas dan Kedisiplinan, 65 Member Komunitas Honda Bali Ikuti Fun Motour Camp

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menyelenggarakan Fun Motour Camp (Moto Touring Camp) sebagai langkah strategis dalam memperkuat solidaritas serta profesionalisme tata kelola komunitas sepeda motor. Mengambil lokasi di kawasan Bukit Kahyangan, Bedugul, kegiatan ini diikuti oleh 65 member perwakilan dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.