Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Narkoba Shock Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Arief Aditya Putra saat menjalani sidang secara daring.



balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa Arief Aditya Putra (31), langsung shock begitu palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukumnya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Kamis (15/6). Terdakwa kasus Narkotik ini masih sempat meminta hakim untuk mempertimbangkan lagi putusan yang sudah dibacakan.
 
Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring dari Lapas Kelas II A Denpasar. Majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptawan mengatakan perbuatan pria kelahiran Jakarta 1989 ini telah terbukti menjual dan menyediakan Narkotika golongan I berbagai jenis yakni tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
 
Kerena itu, terdakwa patut dihukum setimpal dengan perbuatannya itu. Terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Saudara  terdakwa tadi sudah mendengar yah saudara diputus  penjara 10 tahun, sesuai pembuktian dakwaan pertama penuntut umum. Atas putusan ini apakah saudara sudah mengerti?," tanya hakim. "Mohon dipertimbangkan lagi Yang Mulia," kata terdakwa dari balik layar monitor. "Ini sudah diputus, sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan Jaksa. Tapi saudara masih punya hak untuk menerima, pikir-pikir, dan upaya banding," jelas hakim.
 
Mendengar penjelasan itu terdakwa masih tampak kebingungan. Hakim kemudian menyuruh penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan lagi putusan hakim ke terdakwa. Namun, terdakwa masih tetap bingung. "Untuk mempersingkat waktu, saudara pikir-pikir selama 7 hari yah," kata Hakim.
 
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah pada sidang sebelumnya menurut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Tuntutan itu sesuai pembuktian dalam dakwaan yang menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah perumahan di Munggu, Mengwi, Badung, Selasa, 19 Januari 2021, pukul 19.30 Wita. Dari tangan terdakwa berhasil diamankan narkotik jenis tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, MDMA atau ekstasi dengan berat 2,16 gram netto, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) seberat 0,43 gram netto.
 
Barang terlarang itu didapat terdakwa dengan cara membeli seorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp 7.100.000 pada 31 Desember 2020. Terdakwa nekat membeli barang terlarang itu untuk dikonsumsi pada malam tahun baru dan untuk dijual kembali kepada pemesan. 
wartawan
VAL
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.