Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ I Ketut Sumarajaya
balitribune.co.id | Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap I Ketut Sumarajaya (20), pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, karena menjual Narkotika jenis tembakau gorila. 
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemakai tembakau gorila yakni Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Khotib. Kepada polisi dari Satnarkoba Polresta Denpasar mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Balun, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, petugas kemudian memutar otak agar terdakwa bisa diringkus. Polisi kemudian memancing terdakwa dengan meminta Muhamad Nur Khotib memesan satu paket tembakau gorila. Gayung bersambut, terdakwa pun menyanggupi permintaan Muhamad Nur Khotib dan  bersedia melakukan transaksi pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 di rumah terdakwa. 
 
Saat itulah petugas langsung menangkap terdakwa. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa satu plastik klip berisi tembakau gorila. Lalu, saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan 28 plastik klip tembakau gorila dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica. 
 
Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 29 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat bersih keseluruhan 214,5 gram dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica dengan berat bersih keseluruhan 154,83 gram. Diketahui, terdakwa mendapat barang terlarang ini dengan cara membeli secara online via Instagram dengan harga Rp 5 juta. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke satu Penuntut Umum,"tegas Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang secara telekonferensi pada Rabu (8/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Selain dipidana penjara selama 10 tahun, Jaksa Hevy juga meminta majelia hakim diketuai Engeliky Handajani Day supaya membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," Ujar Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi tersebut akan dibacakan dalam sidang    yang akan digelar pada Selasa (15/7) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Basarnas Evakuasi Lima Remaja Kelelahan-Kedinginan di Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Lima remaja dari Tabanan mengalami kelelahan dan kedinginan saat melakukan perjalanan turun dari puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025). Kelima remaja tersebut tertahan di Pos Kedua pendakian hingga akhirnya berhasil dievakuasi Tim Gabungan Basarnas dan sampai pada titik awal pendakian pada Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Berdarah di Songan Kintamani, 2 Tewas 1 Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah kembali terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Minggu (12/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam tragedi memilukan tersebut dua warga yakni PM dan JS meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam, serta JMR mengalami luka berat dan kini menjalami perawatan medis RSUD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanang Umbara Bersama Wabup Hadiri Pujawali di Pura Desa, Desa Adat Tiyingan, Pelaga

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri upacara Pujawali Ida Betara Katuran Penganyar/Ngutang Ambu di Pura Desa Desa Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Sabtu (11/10). Turut hadir Plt. Camat Petang AA. Ngr Darma Putra serta Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Pelaga I Made Ordin, tokoh serta masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ide Eco Fishing Port Ala Trenggono dan Eco Friendly Ala Pak Koster

balitribune.co.id | Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menghargai dukungan Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), terhadap pembangunan pelabuhan perikanan di Pengambengan Jembrana yang menggunakan konsep eco fishing port atau pelabuhan perikanan yang ramah lingkungan yakni pengelolaan pelabuhan yang mempertimbangkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangan ekolo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Sesama, Wabup Pandu Dukung Baksos Anniversary ke-5 EMC Bali Cabang Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menghadiri perayaan Anniversary ke-5 Equsutor Motor Cycle (EMC) Bali Cabang Karangasem, yang dirangkaikan dengan kegiatan touring dan bakti sosial, Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click

Setwan Bali Gali Strategi Publikasi Kegiatan Dewan di DPRD Provinsi DKI Jakarta

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah melakukan kunjungan dalam rangka studi tiru terkait pengendalian banjir di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/8), kunjungan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.