Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ I Ketut Sumarajaya
balitribune.co.id | Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap I Ketut Sumarajaya (20), pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, karena menjual Narkotika jenis tembakau gorila. 
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemakai tembakau gorila yakni Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Khotib. Kepada polisi dari Satnarkoba Polresta Denpasar mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Balun, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, petugas kemudian memutar otak agar terdakwa bisa diringkus. Polisi kemudian memancing terdakwa dengan meminta Muhamad Nur Khotib memesan satu paket tembakau gorila. Gayung bersambut, terdakwa pun menyanggupi permintaan Muhamad Nur Khotib dan  bersedia melakukan transaksi pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 di rumah terdakwa. 
 
Saat itulah petugas langsung menangkap terdakwa. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa satu plastik klip berisi tembakau gorila. Lalu, saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan 28 plastik klip tembakau gorila dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica. 
 
Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 29 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat bersih keseluruhan 214,5 gram dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica dengan berat bersih keseluruhan 154,83 gram. Diketahui, terdakwa mendapat barang terlarang ini dengan cara membeli secara online via Instagram dengan harga Rp 5 juta. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke satu Penuntut Umum,"tegas Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang secara telekonferensi pada Rabu (8/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Selain dipidana penjara selama 10 tahun, Jaksa Hevy juga meminta majelia hakim diketuai Engeliky Handajani Day supaya membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," Ujar Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi tersebut akan dibacakan dalam sidang    yang akan digelar pada Selasa (15/7) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.