Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ I Ketut Sumarajaya
balitribune.co.id | Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap I Ketut Sumarajaya (20), pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, karena menjual Narkotika jenis tembakau gorila. 
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemakai tembakau gorila yakni Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Khotib. Kepada polisi dari Satnarkoba Polresta Denpasar mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Balun, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, petugas kemudian memutar otak agar terdakwa bisa diringkus. Polisi kemudian memancing terdakwa dengan meminta Muhamad Nur Khotib memesan satu paket tembakau gorila. Gayung bersambut, terdakwa pun menyanggupi permintaan Muhamad Nur Khotib dan  bersedia melakukan transaksi pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 di rumah terdakwa. 
 
Saat itulah petugas langsung menangkap terdakwa. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa satu plastik klip berisi tembakau gorila. Lalu, saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan 28 plastik klip tembakau gorila dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica. 
 
Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 29 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat bersih keseluruhan 214,5 gram dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica dengan berat bersih keseluruhan 154,83 gram. Diketahui, terdakwa mendapat barang terlarang ini dengan cara membeli secara online via Instagram dengan harga Rp 5 juta. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke satu Penuntut Umum,"tegas Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang secara telekonferensi pada Rabu (8/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Selain dipidana penjara selama 10 tahun, Jaksa Hevy juga meminta majelia hakim diketuai Engeliky Handajani Day supaya membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," Ujar Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi tersebut akan dibacakan dalam sidang    yang akan digelar pada Selasa (15/7) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Badung Angkat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Periode 2025–2029

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi mengangkat Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Badung Periode 2025–2029.

Pengangkatan dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol Badung, Drs. I Nyoman Suendi mewakili Bupati Badung, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (1/10).

Baca Selengkapnya icon click

WNA Australia Paul La Fontaine Sebut Mantan Istri Abaikan Putusan MA

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine menyebut mantan isterinya, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP menyembunyikan kedua anak kembarnya masing - masing berinisial IS dan SI. Sebab, setelah diambil dari prasekolah mereka pada 25 Agustus 2022 oleh mantan istrinya, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya hingga saat ini Paul tidak dapat bertemu kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kedatangan Turis Asing Naik, Picu Pertumbuhan Okupansi Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya kedatangan wisatawan ke Bali pada tahun 2025 ini berdampak pada tingkat hunian kamar hotel terutama di Kabupatan Badung. Seperti yang tercatat di kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung pada tahun ini okupansi melebihi tahun 2024 lalu. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, Made Agus Dwiatmika mengungkapkan, kawasan Nusa Dua pada Agustus 2025 ini mencatatkan okupansi tertinggi yakni rata-rata 88 persen. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tembus Top 3 Klasemen, Pebalap Astra Honda Tampil Kencang di IATC Motegi

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Badly Ayatullah, kembali menunjukkan performa impresifnya yang kencang pada putaran keempat Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 di Mobility Resort Motegi, Jepang (27–28/9).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bagikan "Jurus Cari Aman" Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, melalui tim Safety Riding, kembali menggaungkan pentingnya persiapan dan kesadaran penuh saat berkendara melalui kampanye #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.