Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pentingnya Kajian Linguistik Forensik Terhadap Kasus Raja-raja Baru

Bali Tribune/ I Ketut Suar Adnyana
Oleh :  I Ketut Suar Adnyana
 
balitribune.co.id | Perhatian masyarakat begitu intens terhadap fenomena kemunculan raja-raja seperti Keraton Agung Sejagat (KAS) dan Sunda Empire, kini muncul lagi kerajaan baru. Ada yang  lokasinya di Kota Tangerang,  namanya ‘King of The King’. Dibanding dua kerajaan yang sudah muncul sebelumnya, dari namanya saja, King of The King diklaim sebagai ‘Raja Diraja’ seluruh dunia. Pengakuan raja-raja tersebut dianggap begitu spektakuler hingga membuat masyarakat bertanya- tanya apakah raja-raja tersebut bermunculan memang benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat atau ada maksud lain.
 
Seperti yang nampak pada tanyangan ILC di TVOne beberapa waktu lalu, pimpinan Sunda Empire dengan begitu percaya diri menyampaikan ide-idenya. Gaya bicara Rangga Sasana membuat  ahli sejarah begitu  tertegun mendengarkan penjelasannya.
 
Namun demikian jika dicemati pengakuan Rangga Sasana secara logika tidak masuk akal. Hal itu dapat mengaburkan narasi sejarah bangsa. Pengakuan-pengakuan yang dipandang mengaburkan fakta sejarah dan menyebarkan kebohongan dapat dibawa ke ranah hukum dengan sudut pandang linguistik forensik. 
 
Santoso (tth) menyatakan cabang linguistik ini merupakan wujud pemanfaatan ilmu bahasa untuk mengkaji fenomena kebahasaan dalam ranah hukum. Bidang kajiannya meliputi bahasa dari dokumen legal, bahasa polisi dan penegak hukum, interaksi di persidangan, bukti-bukti linguistik, linguis sebagai saksi ahli, kepengarangan dan plagiarisme, serta identifikasi penutur. Jadi tak bisa dipungkiri, kehadiran seorang ahli linguistik seringkali sangat diperlukan untuk memberikan pandangan berdasarkan wawasan keahliannya terhadap kasus hukum tertentu.
 
Subyantoro (2019) menegaskan peran bahasa sangat diperlukan dalam rangka membangkitkan dan memupuk kesadaran manusia dalam menciptakan dan menegakkan hukum. Bahasa dipandang sebagai alat yang praktis dan efektif dalam memegang peranan yang penting tercipta dan terlaksananya hukum dalam suatu masyarakat. Hal demikian juga sebaliknya, hanya dengan bantuan bahasa manusia dapat dan mampu memahami serta menegakkan dan mempertahankan hukum dalam masyarakat. 
 
Pengakuan Rangga Sasana mengatakan bahwa bumi berasal  dari percikan matahari kemudian membeku. Bandung merupakan titik nol dan merupakan daerah tertinggi diantara daerah dunia yang lain. Berbagai lembaga dunia lahir di Bandung seperti PBB, SLW, NATO, Pentagon, dan Bank Dunia. Pengakuan seperti itu dapat dikaji dari pandangan linguistik forensik yang dapat dijadikan bukti pelanggaran hukum. Informasi yang diberikan petinggi Sunda Empire.
 
Perkembangan berbagai kasus hukum, baik di ranah pidana maupun perdata dirasa perlu untuk menerima sumbangsih atau kehadiran pakar bahasa sebagai tenaga ahli dalam mengungkap berbagai kasus hukum. Linguistik yang dikaitkan pada bidang forensik merupakan sebuah bidang ilmu baru dan masuk dalam linguistik terapan. 
 
Perkembangan awal linguistik forensik ditandai dengan adanya kesadaran pentingnya unsur bahasa dalam sebuah penyelidikan di kepolisian. Linguistik forensik mengaplikasikan teori-teori linguistik dalam suatu peristiwa kebahasaan yang terlibat dalam proses hukum, baik dalam bentuk produk hukum, interaksi dalam proses peradilan, dan dalam interaksi antar perorangan yang mengakibatkan timbulnya dampak hukum tertentu. 
 
Ada tiga bidang utama yang menjadi fokus kajian linguistik forensik, yaitu: (1) bahasa sebagai produk hukum; (2) bahasa dalam proses peradilan; dan (3) bahasa sebagai alat bukti. Peran bahasa dalam dunia hukum sudah menjadi hal yang sangat vital. Hal tersebut dapat terlihat dari mulai banyaknya para ahli bahasa yang dilibatkan untuk menangani sebuah kasus. (*)
 
*) I Ketut Suar Adnyana adalah Wakil Rektor I Dwijendra University Denpasar
wartawan
Redaksi
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.