Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pentingnya Program JKN dan Skrining Riwayat Kesehatan Bagi Anak SMA

Grace Kumala Nandari
Bali Tribune / Grace Kumala Nandari

balitribune.co.id | Denpasar - Peningkatan jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejalan dengan kemudahan akses layanan kesehatan. Oleh karena itu guna memastikan informasi terupdate seputar program JKN telah tersebar di seluruh lapisan masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar melakukan sosialisasi Inofrmasi Program JKN dan pentingnya melakukan skrining riwayat kesehatan, kegiatan ini turut dihadiri kepala SMA/SMK Negeri se-Kota Denpasar.

“Melalui adanya sosialisasi ini, saya mendapatkan banyak informasi lengkap mengenai program JKN dan pentingnya mendeteksi sedari dini terhadap risiko penyakit dengan mengisi skrining riwayat kesehatan,” tegas Grace.

Grace Kumala Nandari merupakan salah satu perwakilan siswi dari SMAN 5 Denpasar yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi program JKN. Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, dapat memberikan banyak sekali manfaat dan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga.

“Bagi Saya kegiatan sosialisasi program JKN memberikan dampak positif dalam mendapatkan informasi terupdate,” tegas Grace.

Lebih lanjut, Grace menambahkan bahwa hingga saat ini masih banyak terdapat peserta yang belum memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Dengan adanya sosialisasi ini, dapat menjadi wadah yang tepat agar informasi bisa tersampaikan dengan baik dan menyeluruh khususnya bagi siswa dan siswi SMA/SMK Negeri se-Kota Denpasar.

Dalam sosialisasi tersebut, siswa dan siswi maupun perwakilan guru diberikan penjelasan mengenai pentingnya menjadi peserta JKN, hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, Kanal layanan Program JKN, prosedur pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mekanisme apabila terjadi kekosongan obat, denda pelayanan saat rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan skrining riwayat kesehatan.

“Terdaftar sebagai peserta JKN dapat memberikan rasa nyaman dan tenang apabila sewaktu-waktu ingin berobat karena tidak perlu memikirkan biaya yang mahal,” ujar Grace.

Grace juga menambahkan bahwa peserta JKN memiliki hak untuk memilih Fasilitas FKTP yang di inginkan serta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini BPJS Kesehatan menyediakan kanal layanan tatap muka maupun non tatap muka untuk memudahkan peserta JKN mengakses segala layanan kesehatan dengan mudah dan fleksibel. Adapun kanal layanan tatap muka yaitu Kantor Cabang/Kantor Kabupaten, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan BPJS Keliling. Sedangkan kanal layanan non tatap muka terdiri dari BPJS Online, Care Center 165, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomer 08118165165, dan aplikasi mobile JKN.

“Aplikasi mobile JKN saat ini sudah menjadi solusi andalan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN untuk mendapatkan akses layanan kesehatan,” ungkap Grace.

Selain itu, Grace menambahkan bahwa penting untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahunnya dengan tujuan untuk mengetahui atau mendeteksi penyakit kronis sedari dini. Skrining ini dapat dilakukan melalui web skrining BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN.

Untuk pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran yang terdiri dari perbankan hingga minimarket yang ada di sekitar lingkungan peserta JKN. BPJS Kesehatan juga membuka kesempatan bagi peserta JKN yang menunggak iuran untuk melunasi dengan skema cicilan pada program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program REHAB ini dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN.

Dengan berbagai kemudahan akses layanan dan adanya sosialisasi berkelanjutkan mengenai program JKN, diharapkan kedepannya peserta JKN dapat mengetahui hak dan kewajiban serta dapat memberikan solusi yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan layanan kesehatan dengan program JKN.

wartawan
RG/rm
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.