Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penuhi Panggilan Penyidik Kejati, Rektor Unud Terancam Ditahan

Bali Tribune / Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng didampingi Kuasa Hukum keluar ruang penyidik Kejati Bali untuk beristirahat siang, dan Humas Kejati Bali Putu Eka Sabana (bawah)
balitribune.co.id | DenpasarRektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI hari ini, Kamis (6/4). Kepastian ini disampaikan Humas Kejati Bali, Putu Eka Sabana ketika dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat.
 
"Tersangka  sudah hadir di gedung Pidsus. Masih  menunggu tim penyidik," ungkapnya.
 
Ketika ditanya, apakah penyidik Kejati Bali akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka? Putu Eka menjawab, akan lihat nanti setelah selesai pemeriksaan. "Yaa, kita lihat nanti saja," jawabnya.
 
Sementara seorang sumber mengatakan, kemungkinan besar orang nomor satu di Unud itu bakalan langsung ditahan. Mengingat Antara melakukan perlawanan terhadap Kejati Bali dengan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan sendiri telah didaftarkan di Pengadikan Negeri (PN) Denpasar dan telah dijadwalkan untuk persidangannya pada Senin (10/4).
 
"Peluang besar untuk dilakukan penahanan. Karena setelah yang bersangkutan melakukan praperadilan, penyidik langsung melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan pemanggilannya pun dalam waktu singkat sebelum sidang praperadilan dimulai," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.
 
Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dana SPI Unud. Kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jejak Hijau Mahasiswa PNB di Desa Jagapati: Ketika Ilmu, Inovasi, dan Cinta Lingkungan Menyatu dalam KKN-PPM 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah pagi yang tenang di Desa Jagapati, aroma tanah basah menyambut mentari yang perlahan muncul di balik pepohonan. Di antara alunan suara burung dan deru angin persawahan, tampak sekelompok anak muda berseragam almamater berwarna krem mulai beraktivitas. Bukan untuk berlibur, bukan pula untuk sekadar menyepi dari hiruk pikuk perkuliahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengurai Benang Kusut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bali, pulau yang dikenal dengan julukan "Pulau Dewata," kini menghadapi kenyataan pahit, darurat sampah. Setiap hari, sekitar 3.436 ton sampah dihasilkan, dengan lebih dari 17% berupa plastik . Ironisnya, lebih dari 60% sampah ini berasal dari aktivitas rumah tangga, bukan dari turis atau industri besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pebalap Berbagai Generasi Berkumpul dalam Taklimat Honda

balitribune.co.id | Tangerang  - Melanjutkan perayaan 40 tahun eksistensi Honda di lintasan balap nasional, Honda mengadakan taklimat bersama para pembalap dari berbagai generasi pada Jumat (1/8) di booth Honda di GIIAS 2025. taklimat ini menghadirkan Yessy Anastasia sebagai PR & Event Dept.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.