BALI TRIBUNE - Seorang penunggu pasien di ruangan Cempaka III RSUP Sanglah, Komang Susi Wahyuni (33) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kamis (20/4) karena mencuri handphone milik seorang pasien, Ni Kadek Sriani (19). Wanita asal Singaraja ini dibekuk hanya 5 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH siang kemarin menjelaskan, saat tidur korban menaruh handphone merk oppo type A37 itu di samping kepalanya. Saat bangun tidur pada pukul 07.00 Wita kemarin, mahasiswi ini tidak menemukan handphonenya. Sehingga dilaporkan kepada petugas security Rumah Sakit.
Dari hasil pemeriksaan CCTV oleh petugas security terlihat jelas seorang perempuan yang mengambil handphone korban. “Korban tidak mengenal perempuan itu, tetapi terlihat jelas perempuan itu penunggu pasien seorang anak yang dirawat dalam satu ruangan dengan korban,” ungkapnya.
Petugas security kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Denbar. Dipimpin oleh IPTU Aan Saputra bersama anggota security kemudian melakukan pencarian dan 5 kemudian tersangka berhasil diamankan. “Tersangka dan barang bukti handphone itu langsung kita bawa ke Makopolsek,” tuturnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terpaksa. “Pelaku dengan gampang mengambil handphone itu karena korban sedang tidur. Pengakuannya, baru kali pertama ini tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.