Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyebar Video Mesum Diburu, Empat Pelaku Wajib Lapor

Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto memberikan keterangan pers, terkait viralnya video seks yang pelakunya anak-anak dibawah umur di Mapolres Buleleng Selasa (14/12).
balitribune.co.id | SingarajaPolisi saat ini tengah memburu pelaku penyebar video mesum yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun dan 4 anak laki-laki dibawah umur. Pada video berdurasi 34 detik itu tersebar luas melalui pesan di Whatsapp (WA) hingga sampai ketangan gurunya di sebuah Sekolah Menengah Pertama tempat mereka tinggal. Tak hanya itu, para pelaku yang diduga berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dikembalikan kepada orang tuanya dan selanjutnya diharuskan  wajib lapor.
 
“Ya, kita tengah mencari pelaku  pertama yang menyebarkannya. Untuk sementara mereka dikembalikan ke orang tuanya baik para pemeran dan perekam (adegan) dan selanjutnya dikenakan wajib lapor. Kita masih kembangkan karena proses hukum terus jalan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (14/12).
 
Selama pemeriksaan ditemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait adegan mesum yang dilakukan para bocah dengan cara menggilir satu pelaku perempuan. Menurut AKBP Andrian diawali dengan ajakan setelah sebelumnya para pelaku mendengar informasi pelaku perempuan bisa dibooking. Setelah sepakat mereka bertemu ditempat tertentu dan melakukan perbuatan asusila tersebut.
 
“Ada tawaran ajakan (melakukan adegan seks) dengan imbalan untuk pelaku perempuan sebesar Rp 50 ribu berempat itu fakta yang ditemukan. Dan mereka melakukan atas dasar saling menginginkan dan dilakukan disalah satu rumah pelaku,” imbuhnya.
 
Kendati para pelaku dikembalikan kepada orang tuanya, AKBP Andrian menyebut, proses hukum terus berjalan sembari melengkapi data dengan menggali keterangan lebih lanjut. Untuk sementara mereka dijerat dengan pasal 14 Ayat 2 UU No.17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
 
“Tentu masih kami kembangkan pemeriksaan karena para pelaku masih dibawah umur tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
 
Sebelumnya, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya video mesum memperlihatkan adegan seorang perempuan dengan empat remaja laki-laki sedang berhubungan badan (seks) secara bergiliran. Ironisnya, dalam video berdurasi 34 detik itu pelakunya merupakan anak-anak dibawah umur berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng. Salah satu pelaku perempuan disebutkan masih berusia 12 tahun ini dan disetubuhi secara bergiliran oleh empat orang lainnya yang juga masih anak-anak. Mereka berusia 14 tahun 1 orang, berusia 15 tahun 2 orang dan berusia 16 tahun 1 orang. Sedang yang merekam adegan itu  kabarnya juga masih dibawah umur.
wartawan
CHA
Category

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.