Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelenggara Pemilu, Melanggar Kode Etik dan Hukum Diganjar Sanksi Tegas

Bali Tribune/ DILANTIK - 25 orang PPK Kabupaten Jembrana dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2).
balitribune.co.id | Negara - Penyelenggara pemilihan dituntut untuk menjaga integritas, netral dan professional dalam mengemban tugasnya selama Pilkada Serentak 2020. Selain pengawasan yang ketat, apabila melakukan pelanggaran, personel lembaga adhoc penyelenggara Pilkada Serentak 2020 juga terancam dikenakan sanksi mulai dari sanksi etik hingga sanksi hukum.
 
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ditemui usai Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2), mengatakan, setelah dilantik PPK akan menjalankan tugas selama sembilan bulan. Masa kerjanya mulai 1 Maret hingga 30 November. Dalam melaksankan tugasnya, PPK akan selalui diawasi, “Mereka tidak dilepas bigitu saja untuk bekerja, tetapi kami akan pantau dan melakukan suvervisi dan monitoring,” ungkapnya. 
 
Sebagai penyelenggara pemilihan, PPK juga dituntut menjaga netralitas, integritas dan profesionalismenya dalam bekerja. Itegritas sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik, profesionalisme juga penting karena menyangkut teknis kepemiluan dan netralitas sudah menjadi kewajiban khusus penyelenggara pemilu. 
 
Pengawasan terhadap lembaga adhoc penyelenggara pemilu, dikatakannya secara teknis pengawasan ada di KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu diberikan kewengan untuk mengawasi. “Kami juga sampaikan ke Bawaslu agar diberikan pengawasan melakat dalam setiap proses tahapan untuk saling mengingatkan,” paparnya.
 
Menurutnya, personel anggota adhoc penyelenggara pemilihan seperti PPK harus menjaga independensi dan netralitas. Harus memperlakukan sama kepada semua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkada. Personel lembaga adhock juga dilarang berkomunikasi di luar kepentingan tugas dengan pihak-pihak yang terkait dengan pasangan calon..
 
Pihaknya telah menyiapkan kode prilaku. Apabila melakukan pelanggaran, maka penyelenggara pemilihan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota selaku atasan langsung hingga ke proses persidangan. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk penindakan dan pemberian sanksi kepada lembaga adhoc. “Sanksi bagi pelanggaran etik adalah pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Kalau pidana terkait pidana pemilu, tergantung laporan yang masuk ke Gakumdu untuk proses hukumnya,” tandasnya. 
 
Secara teknis tugas lembaga adhoc lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, namun secara beban mental jauh lebih berat. Namun diakuinya ada peningkatan kesejateraan kepada lembaga adhoc pada Pilkada 2020. Honorarium meningkat signifikan, ketua dapat Rp 2,2 juta dan anggota dapat Rp 2 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.