Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeleweng Dana Santunan Kematian Diganjar 4 Tahun

VONIS - Indah Suryaningsih tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Sidang perkara dugaan korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana dengan terdakwa Indah Suryaningsih (48), memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (1/8).  Dalam sidang, terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  bagian Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Jembrana diganjar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara.  Majelis hakim diketuai I Made Sukareni juga membebankan terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 171 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp171 juta, dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menganti kerugian negara dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti penjara 1 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusannya.   Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi yakni penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, dan membayar uang penganti Rp239 juta, jika tidak dibayar  diganti harta benda dan apabila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.  Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dalam dakwaan primair.  Demikian juga halnya dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pemberat hukuman, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul secara optimal. Sedangkan, hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum.  Meski masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan ini, Desy Purnani dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, tetap bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan ini, JPU Ni Wayan Mearthi juga menyatakan pikir-pikir untuk mengupaya proses hukum selanjutnya. "Kami masih konsultasi ke atasan dulu sebelum mengambil keputusan," katanya.

wartawan
redaksi
Category

Soal Kasus Bukit Ser, LSM Genus Ultimatum Polres Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - LSM Gema Nusantara (Genus) mendesak Polres Buleleng segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat permohonan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, Genus mengancam akan menggelar aksi besar-besaran hingga melayangkan somasi kepada Kapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rupiah Terus Melemah, PHRI Karangasem Khawatir Biaya Operasional Hotel dan Restoran Meningkat

balitribune.co.id I Amlapura - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang saat ini yang berada hingga ke level Rp. 17.700 per-Dolar, mulai mengundang kekhawatiran bagi dunia usaha utamanya di sektor pariwisata. Pasalnya, anjloknya nilai tukar rupiah tersebut akan memicu berbagai gejolak perekonomian termasuk di dunia industri pariwiata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Buka Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian bagi Aparatur Damkar

balitribune.co.id I Amlapura - Upaya peningkatan kapasitas aparatur penyelamatan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karangasem dengan tema Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian yang berlangsung di Villa Surgawi Taman Ujung, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KNPI Klungkung Tolak Usulan Pembangunan Patung Ida I Dewa Agung Jambe di Kerta Gosa

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan keberatan atas usulan pembangunan patung Pahlawan Nasional Ida I Dewa Agung Jambe di kawasan cagar budaya Kerta Gosa. Sikap ini disampaikan melalui surat resmi nomor 241/008/DPD.KNPI.KLK/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Klungkung, I Made Satria.

Baca Selengkapnya icon click

Harkitnas 2026: Arya Wibawa Tekankan Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar apel Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (20/5/2026). Apel dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.