Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeludup Sabu Lintas Pulau Dituntut Tinggi

Bali Tribune/ DITUNTUT - Tiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tuntutan hukuman berat harus dihadapi trio komplotan kurir sabu lintas pulau. Tiga sekawan ini yakni, Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/2) di Pengadilan Negeri Denpasar, para terdakwa mendapat hukuman berbeda.  Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara untuk terdakwa atas nama Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.  Selain itu, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman tambahan yakni pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan ini dilayangkan AA Alit Rai Suastika, Jaksa Kejati Bali di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. Menurut Alit, para terdakwa telah tebukti melakukan permufakatan jahat dalam kepemilikan sabu seberat 998,32 gram netto yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali. "Berkenan, menyatakan terdakwa I Ali Wafa alias Frangky, terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Alit.  Sebelum sampai pada amar tuntutannya, Alit terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda, dan terdakwa Ali Wafa alias Franky pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda. Duduk di kursi pesakitan, raut wajah para terdakwa terlihat pucat seusai mendengar tuntutan itu. Seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya Edward Pangkahila yang diwakili Krisna, tiga sekawan ini kompak menyampaikan pledoi secara lisan.  Ketua majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan secara bergilir. Pada intinya, mereka meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan yang disodorkan JPU. Terkait pembelaan itu, Alit tetap bersikukuh dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Alit menanggapi pertanyaan ketua hakim. "Baik pembelaan saudara akan kami pertimbangkan, sidang selanjutnya beragendakan putusan," kata Hakim Esthar sembari mengetok palu mengakhiri sidang. Aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

G***k Sang Mandor, Tiga Buruh ini Ngaku Sakit Hati

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam hitungan empat hari, sejak penemuan Mayat I Wayan  Sedhana (54) dalam kondisi Leher nyaris putus terg***k, pelakunya akhirnya terungkap. Yakni tiga buruh bangunan yang dipekerjakan oleh korban. Ketiga pelaku ditangkap di perbatasan Jember -Banyuwangi saat berupaya melarikan diri. Mereka membunuh sang mandor karena merasa Sakit hati sering diomelin dan kadang ditampar saat bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.