Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeludup Sabu Lintas Pulau Dituntut Tinggi

Bali Tribune/ DITUNTUT - Tiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tuntutan hukuman berat harus dihadapi trio komplotan kurir sabu lintas pulau. Tiga sekawan ini yakni, Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/2) di Pengadilan Negeri Denpasar, para terdakwa mendapat hukuman berbeda.  Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara untuk terdakwa atas nama Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.  Selain itu, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman tambahan yakni pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan ini dilayangkan AA Alit Rai Suastika, Jaksa Kejati Bali di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. Menurut Alit, para terdakwa telah tebukti melakukan permufakatan jahat dalam kepemilikan sabu seberat 998,32 gram netto yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali. "Berkenan, menyatakan terdakwa I Ali Wafa alias Frangky, terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Alit.  Sebelum sampai pada amar tuntutannya, Alit terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda, dan terdakwa Ali Wafa alias Franky pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda. Duduk di kursi pesakitan, raut wajah para terdakwa terlihat pucat seusai mendengar tuntutan itu. Seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya Edward Pangkahila yang diwakili Krisna, tiga sekawan ini kompak menyampaikan pledoi secara lisan.  Ketua majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan secara bergilir. Pada intinya, mereka meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan yang disodorkan JPU. Terkait pembelaan itu, Alit tetap bersikukuh dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Alit menanggapi pertanyaan ketua hakim. "Baik pembelaan saudara akan kami pertimbangkan, sidang selanjutnya beragendakan putusan," kata Hakim Esthar sembari mengetok palu mengakhiri sidang. Aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.