Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup 1.887 Ekstasi Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka Mohd Husaini

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1,5 miliar subsidair 4 bulan terhadap Mohd Husaini Bin Jaslee (35), pria WN Malaysia ini diadili karena menyelundupkan 1.887 butir ekstasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Putusan itu merupakan hasil musyawarah majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara dan hakim anggota I Gde Ginarsa, dan Ni Made Purnami. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Mohd Husaini Bin Jaslee, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009," tegas Hakim Budi Watsara, Senin (18/3), di ruang sidang  Candra Pengadilan Negeri Denpasar. 

Beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan memberatkan atas putusannya itu, yakni perbuatan terdakwa dapat merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain, dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika.  "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata Budi. 

Menyikapi putusan ini,  terdakwa didampingi pengacaranya, Dodi Artha Kariawan menyatakan menerima. "Menerima Yang Mulia," ucap Dodi seusai berdiskusi dengan  kliennya dalam persidangan. Sementara jaksa Purwanti masih pikir-pikir apakah ikut menerima atau banding atas putusan tersebut. 

Kasus ini berawal saat terdakwa beserta temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali. Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpang pesawat Air Asia D 7789 dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita.

Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas. Terdakwa membawa satu buah tas laptop dan satu koper. Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu koper. 

Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan X-Ray. Namun saat itu terdakwa hanya memasukkan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang berisi ribuan pil ektasi tetap ditenteng. 

Saat disuruh  untuk memasukan tas  laptop itu ke dalam mesin X-ray, terdakwa malah menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray dan Untuk mengelabui petugas jaga, terdakwa hanya memasukan kembali tas kopernya ke mesin X-Ray.

Saat itu terdakwa berhasil keluar bandara dengan hanya membawa tas koper saja. Lalu sorenya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia. Sedangkan teman terdakwa (Nurasyqin), tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.

 

Sepeninggal terdakwa, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas jaga diberitahu penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray. Setelah dibuka, tas laptop itu berisi 1.887 butir ekstasi. Petugas lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali mengecek isi tas itu.

Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Dilanjutnya dengan mengecek rekaman cctv, dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu, yakni terdakwa.val 

wartawan
habit

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Lebih Awal, Penumpang Padati Terminal Mengwi Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Badung - Pergerakan pemudik di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada Minggu (15/3/2026). Lonjakan penumpang tahun ini terjadi lebih awal karena periode mudik Lebaran 1447 H berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.