Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Bibit Lobster Diganjar 15 Bulan Penjara

bayi
para pelaku penyelundupan bibit Lobster.

BALI TRIBUNE - Empat orang terdakwa kasus penyelundupan 8.250 bibit lobster dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Para terdakwa itu, yakni Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi dan Setiawan.

Sidang untuk para terdakwa ini berlansung secara singkat. Mulanya sidang dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana,
JPU dari Kejati Bali ini menuntut supaya majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan (22 bulan) penjara.

Lalu, pada kesempatan yang sama
majelis hakim  diketuai I Ketut Tirta sudah mempunyai kesimpulan sehingga dilanjutakan dengan agenda pembacaan putusan.

Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim  kemudian bersepakat untuk menjatuhi hukuman pidana ke empat terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannnya.

Pertimbangan hakim yang memberikan putusan lebih ringan 7 bulan dari tuntutan JPU adalah perilaku para terdakwa. Di mana selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan serta saat persidangan para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa segaja menjual ikan yang dilindungi.

Merespon vonis tersebut, baik JPU maupun para terdakwa belum memiliki keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "pikir-pikir yang mulia," jawab JPU saat dimintai tanggapan atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, ke empat terdakwa diadili atas dugaan penyelundupan 8.250 bibit lobster. Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Saat pemeriksaan ahli, dijelaskan bahwa lobster di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap. Penangkapan lobster harus di atas 200 gram, dan itu pun harus ada izin dari pemerintah. Jika dilanggar, maka ada sanksi yang menunggu nelayan.

"Mereka yang punya izin boleh. Tapi itu di atas 200 gram," jelas ahli Yohanes. Sedangkan terdakwa mengaku, bahwa nantinya lobster itu hanya akan dibawa sampai Banyuwangi.

Nanti di Banyuwangi akan ada orang yang mengangkut. Informasi lainnya, 8.250 bayi atau benih lobster itu terdiri dari 4200 ekor jenis pasir dan 4050 ekor jenis mutiara. Konon harganya bisa mencapai ratusan juta. Terdakwa hanya mendapat upah Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Buka Bali Barber Expo 2025, Wujud Pengembangan SDM di Sektor Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi gelaran internasional bertajuk Bali Barber Expo tahun 2025 yang ditandai dengan pemukulan gong serta peninjauan stand barber yang dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Dampingi Wapres Gibran di PKB XLVII, Motivasi UMKM Dorong Penguatan Wisata Dalam Negeri

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII, di Taman Budaya Art Center, Sumerta Kelod, Jumat (4/7) sore. 

Selain itu, turut pula mendampingi pada kunjungan Wapres Gibran tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta jajaran Forkompimda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Musim Libur Sekolah, Perbankan Beri Diskon Pemesanan Paket Wisata dan Atraksi Desa Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut musim liburan sekolah, perbankan menawarkan promo untuk pemesanan paket wisata dan atraksi wisata termasuk desa wisata melalui aplikasi perbankan. Lewat penawaran ini, bank mendukung pengembangan potensi desa wisata di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menikmati pengalaman liburan yang berkesan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.