Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Bibit Lobster Diganjar 15 Bulan Penjara

bayi
para pelaku penyelundupan bibit Lobster.

BALI TRIBUNE - Empat orang terdakwa kasus penyelundupan 8.250 bibit lobster dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Para terdakwa itu, yakni Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi dan Setiawan.

Sidang untuk para terdakwa ini berlansung secara singkat. Mulanya sidang dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana,
JPU dari Kejati Bali ini menuntut supaya majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan (22 bulan) penjara.

Lalu, pada kesempatan yang sama
majelis hakim  diketuai I Ketut Tirta sudah mempunyai kesimpulan sehingga dilanjutakan dengan agenda pembacaan putusan.

Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim  kemudian bersepakat untuk menjatuhi hukuman pidana ke empat terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannnya.

Pertimbangan hakim yang memberikan putusan lebih ringan 7 bulan dari tuntutan JPU adalah perilaku para terdakwa. Di mana selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan serta saat persidangan para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa segaja menjual ikan yang dilindungi.

Merespon vonis tersebut, baik JPU maupun para terdakwa belum memiliki keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "pikir-pikir yang mulia," jawab JPU saat dimintai tanggapan atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, ke empat terdakwa diadili atas dugaan penyelundupan 8.250 bibit lobster. Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Saat pemeriksaan ahli, dijelaskan bahwa lobster di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap. Penangkapan lobster harus di atas 200 gram, dan itu pun harus ada izin dari pemerintah. Jika dilanggar, maka ada sanksi yang menunggu nelayan.

"Mereka yang punya izin boleh. Tapi itu di atas 200 gram," jelas ahli Yohanes. Sedangkan terdakwa mengaku, bahwa nantinya lobster itu hanya akan dibawa sampai Banyuwangi.

Nanti di Banyuwangi akan ada orang yang mengangkut. Informasi lainnya, 8.250 bayi atau benih lobster itu terdiri dari 4200 ekor jenis pasir dan 4050 ekor jenis mutiara. Konon harganya bisa mencapai ratusan juta. Terdakwa hanya mendapat upah Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Pelanggan Nasional 2025, Direksi BRI Sapa Nasabah di Beberapa Daerah

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 sebagai wujud apresiasi kepada nasabah atas kepercayaan serta loyalitas yang telah diberikan kepada BRI. Perayaan ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen BRI dalam menghadirkan layanan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan nasabah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Program “SETIA” di Momen Hari Pelanggan Nasional

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh setiap tanggal 4 September, Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk SETIA (Service Terus di Astra Motor) sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen loyal Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tetap Magnet Wisatawan, Australia Masih Penyumbang Terbesar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Australia resmi mengeluarkan travel warning level 2 bagi warganya yang hendak bepergian ke Indonesia, termasuk Bali, menyusul aksi massa di beberapa daerah pada Sabtu (30/8) lalu. Namun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kondisi Pulau Dewata tetap aman, kondusif, dan tidak terganggu oleh isu tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MoU Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Adi Arnawa: Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di wilayah Badung Selatan. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Terima Silaturahmi Komandan Lanal Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun bersama Palaksa Lanal Denpasar, Letkol Laut (P) I Gede Padang Suryawan di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.