Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Shabu Dalam Dubur Dituntut 15 Tahun

Terdakwa Suhardi usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Satu dari tiga terdakwa yang coba menyelundupkan Narkotika jenis shabu dengan cara disembunyikan melalui lobang anal dari Thailand ke Bali, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/8). Dia adalah Suhardi (24), warga asal Senayang, Kepulauan Riau. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa menilai, perbuatan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Gede Raka dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara. Dari tuntutan yang telah diajukan Jaksa I Gede Raka itu, terdakwa Suhardi melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan. Mohon ijin, Yang Mulia kami minta waktu untuk menyusun nota pembelaan," pinta Fitra Octora kepada majelis hakim. Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan terdakwa Suhardi dan dua rekannya Airinda dan Amirul (berkas terpisah) menyelundupkan sabu-sabu ke Bali. Ketiganya diamankan 11 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396 daei Thailan. Oleh petugas Bea dan Cukai terdakwa bersama kedua rekannya ditemukan masing-masing 4 buntilan kapsul berisi shabu yang disembunyikan dalam anus atau dubur. " Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Gede Raka.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Satria Tinjau Proses Pemilahan Sampah Anorganik Menjadi RDF

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau pelaksanaan pemilahan sampah anorganik menjadi RDF bertempat di TOSS Center Karangdadi Kusamba, Senin (5/5). Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, dan Direktur PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) Putu Ivan Yunatana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Dana APBD, Pemerintah Bangli Pastikan HUT Tetap Meriah

balitribune.co.id | Bangli - Dampak kebijakan efisiensi anggaran rupanya berpengaruh terhadap pelaksanaan perayaan Hari Jadi (HUT) Kota Bangli ke-821. Berkaca dari peryaan HUT Kota Bangli tahun sebelumnya, rangkaian perayaan bisa dilaksanakan selama hampir sebulan penuh maka untuk tahun ini hanya berlangsung selama 8 hari. Adapun anggaran untuk perayaan HUT sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari sumbangan sukarela dan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Persaingan Toko Modern, Warung Lokal Didorong Naik Kelas

balitribune.co.id | Negara - Sebagai garda terdepan perekonomian masyarakat, UMKM memiliki peran strategis. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mengembangkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jembrana. Salah satunya warung lokal yang kini menjadi perhatian serius, tidak hanya oleh pemerintah, namun juga sektor swasta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Hutang, Kandel Mundur dari Anggota DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah lama tersangkut masalah hutang hingga jarang ngantor, Anggota DPRD Gianyar  I Nyoman Kandel pilih mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Kandel juga mundur sebagai Ketua PAC PDIP Gianyar. Surat pengunduran diri ini sudah disampaikan ke DPC PDIP Gianyar pun kini sudah diteruskan ke DPP melalui DPD PDIP Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Pelajar Korban Persekusi, Ditelanjangi dan Dipaksa Onani

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan tujuh orang tersangka kasus kekerasan seksual atau persekusi terhadap tiga pelajar berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) di depan rumah kontrakan, Jalan Diponegoro Gang Merta Yoga Denpasar, Selasa (18/3) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.