Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Shabu Dalam Dubur Dituntut 15 Tahun

Terdakwa Suhardi usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Satu dari tiga terdakwa yang coba menyelundupkan Narkotika jenis shabu dengan cara disembunyikan melalui lobang anal dari Thailand ke Bali, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/8). Dia adalah Suhardi (24), warga asal Senayang, Kepulauan Riau. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa menilai, perbuatan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Gede Raka dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara. Dari tuntutan yang telah diajukan Jaksa I Gede Raka itu, terdakwa Suhardi melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan. Mohon ijin, Yang Mulia kami minta waktu untuk menyusun nota pembelaan," pinta Fitra Octora kepada majelis hakim. Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan terdakwa Suhardi dan dua rekannya Airinda dan Amirul (berkas terpisah) menyelundupkan sabu-sabu ke Bali. Ketiganya diamankan 11 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396 daei Thailan. Oleh petugas Bea dan Cukai terdakwa bersama kedua rekannya ditemukan masing-masing 4 buntilan kapsul berisi shabu yang disembunyikan dalam anus atau dubur. " Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Gede Raka.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.