Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan HP Bekas Digagalkan Bea Cukai

Bali Tribune/ Sejumlah barang bukti HP yang coba diselundupkan warga Tiongkok, FH, ke Timor Leste melalui Bandara AA Bere Tallo, Atambua.
balitribune.co.id | Denpasar - Petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua menggagalkan upaya seorang warga Tiongkok berinisial FH (22) menyelundupkan 229 handphone bekas serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang-barang tersebut. Ia menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12/2019).
 
"Tersangka mengatakan hanya transit di Bali dan besoknya berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270," ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/1). Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, ia menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH setibanya di Bandara AA Bere Tallo Atambua.
 
"Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berangkat menuju Bandara AA Berre Tallo," jelasnya. Di Bandara Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check in tanpa membawa bagasi. Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM.
 
Saat melewati mesin X-Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya. "Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas Iphone 6S, enam buah Wifi Router serta tiga buah Multiple USB Port. Petugas Avsec berkoordiasi dengan Bea Cukai Atambua dan Polres Belu," terang Hendra Prasmono. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan.
 
"Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama 10 sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 juta.," pungkasnya. 
wartawan
Bernard
Category

Perhiasan Emas Berkualitas Tinggi di Bali, New Divine Gems and Jewellery Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar gembira bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki perhiasan emas dengan kualitas tinggi. Ini seiring dibukanya New Divine Gems and Jewellery yang menyediakan perhiasan emas dengan kualitas tinggi pada Jumat (11/7). Lokasinya pun sangat strategis karena berada di jantung Kota Denpasar Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 08 Renon, Denpasar Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juni 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.