Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Pencemaran Nama Baik

Bali Tribune/Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey


balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (15/6), melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Dir. Reskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejari Denpasar sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: B-1096/N1A/Eku 1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
 
Dengan penyerahan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang.
 
Kasi Intel Kejari Depasar I Putu Eka Suyantha, SH.,MH menjelaskan, dimana tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Dimana di pasal tersebut dijelaskan, yaitu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. 
 
Tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. 
 
Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan kejahatannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya itu tdak benar dengan ancaman pidana 4 tahun.
wartawan
M1
Category

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bikers Honda Dapat Sosialisasi dan Pembekalan Jelang ke HBD

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang gelaran akbar Honda Bikers Day (HBD) 2025 yang diadakan di  Jawa Barat, 15 November 2025 mendatang . Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi bikers Honda Bali pada Sabtu (1/11), diikuti oleh 65 peserta dari berbagai komunitas Honda se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Adakan "Beauty Class for Disabilities"

balitribune.co.id | Jakarta - Asuransi Astra menggelar Beauty Class for Disabilities di Head Office Asuransi Astra dan  diikuti komunitas penyandang disabilitas binaan Asuransi Astra.

Beauty Class for Disabilities merupakan program pelatihan tata rias dan pemasaran digital yang dirancang secara khusus untuk membuka peluang sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.