Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Pencemaran Nama Baik

Bali Tribune/Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey


balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (15/6), melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Dir. Reskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejari Denpasar sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: B-1096/N1A/Eku 1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
 
Dengan penyerahan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang.
 
Kasi Intel Kejari Depasar I Putu Eka Suyantha, SH.,MH menjelaskan, dimana tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Dimana di pasal tersebut dijelaskan, yaitu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. 
 
Tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. 
 
Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan kejahatannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya itu tdak benar dengan ancaman pidana 4 tahun.
wartawan
M1
Category

Catut Nama Presiden Prabowo, Petugas Dinsos Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id I Negara - Harapan untuk memperoleh bantuan sosial seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dengan mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Provinsi Bali dan mencatut nama Presiden RI Prabowo Subianto, seorang pria asal Kabupaten Buleleng diduga menipu sejumlah warga Jembrana dengan berbagai iming-iming bantuan pembangunan rumah hingga tempat ibadah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laundry Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp750 Juta

balitribune.co.id I Tabanan -Sebuah usaha laundry di Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, ludes dilalap si jago merah pada Rabu (1/7/2026) siang.

Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh aset bangunan tersebut mengakibatkan pemilik usaha mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp750 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolres Badung Apresiasi Dukungan Pemkab, Jaringan CCTV Bantu Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

balitribune.co.id I Mangupura - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya melalui penyediaan jaringan CCTV yang dinilai berperan penting dalam membantu pengungkapan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Organik di Sekretariat DPRD

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris DPRD Badung Surya Kurniawan meresmikan fasilitas pengolahan sampah organik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (30/6/2026). Peresmian tersebut menjadi wujud komitmen DPRD Badung dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus menciptakan lingkungan perkantoran yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.