Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyiram Pembantu dengan Air Mendidih Bakal Dites Kejiwaan

Bali Tribune/Kombes Pol Andi Fairan memperlihatkan sejumlah barang bukti dan kedua tersangka/ray)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak ada rasa penyesalan dari sang majikan, Desak Made Wiratningsih (36), tersangka yang menyiram air mendidih dan menganiaya kedua pembantunya, Eka Febriyanti (21) dan adik tirinya Santi Yuni Astuti (19). Diduga kuat ia mengalami masalah kejiwaan. Sehingga polisi akan melakukan tes kejiwaan tersangka Desak dan security-nya, Kadek Erik Diantara (21). Sampai saat ini, kedua tersangka belum mengakui perbuatan sadis mereka itu.
 
"Kami tidak mengejar pengakuan, tapi pembuktian. Apa adanya, saksi-saksi yang lain, alat bukti yang lain juga sudah mendukung dan sepakat memposisikan kedua terlapor ini sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (17/5) sore.

Rencananya, minggu depan penyidik akan membawa tersangka ke dokter jiwa. Karena tindakannya sangat tidak masuk akal. Tersangka menyiksa korban tanpa rasa bersalah, bahakan sampai berjam-jam hanya karena masalah kecil. Selain rencana mengecek kejiwaan tersangka, polisi juga akan melakukan test urine untuk memastikan apakah terlibat narkoba atau tidak. "Semua kemungkinan akan kami kembangkan dan ditindak lanjuti," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/5) pukul 09.00 Wita. Korban awalnya disuruh mencari gunting besi berwarna merah oleh tersangka. Saat itu tersangka sempat mengancam, "kalau tidak ketemu akan disiram air panas". Ancaman tersangka juga didengar oleh Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti.

Lantaran tidak ketemu, sehingga pada pukul 12.30 Wita, tersangka menyuruh adik tiri korban merebus air sebanyak dua panci. Setelah itu korban disuruh ke lantai atas di kamar majikan. Selanjutnya tersangka Erik dan Santi Yuni Astuti membawa air panas ke lantai atas. Selanjutnya korban disuruh melihat air panas tersebut oleh tersangka. Setelah itu korban ditanya dimana guntingnya dan dijawab tidak ketemu. Selanjutnya tersangka mengambil air panas dengan menggunakan gelas dan menyiram ke tubuh korban sebanyak satu kali dari atas kepala dengan perlahan-lahan. Selanjutnya majikan korban menyuruh Santi Yuni Astuti dan Erik secara bergantian menyiramkan air panas ke tubuh korban dengan menggunakan gelas berkali-kali sampai air panas sebanyak dua panci tersebut habis.

"Saat itu korban hanya bisa berteriak, aduh panas-panas, ampun-ampun. Tapi mereka tidak peduli," bebernya.

Setelah itu korban disuruh membersihkan air panas yang tercecer di lantai kamar majikan tersebut dan mencari gunting tersebut lagi serta mengancam korban akan menyiram dua panci air panas lagi jika gunting tersebut tidak ketemu.

"Dengan badan melepuh, tersangka mencari gunting itu. Karena masih belum ketemu sekitar pukul 22.00 Wita korban disuruh ke kamar tersangka. Lalu Erik dan Santi Yuni Astuti diperintahkan menyiram korban dengan air pans yang ada di dispenser," tutur Andi.

Kemudian tersangka berdiri memarahi korban dan menyuruhnya mengangkat tangan kemudian disiram lagi. Kejadian tersebut berlangsung sampai pukul 02.00 Wita. Selanjutnya korban disuruh membersihkan lantai kamar lagi setelah itu korban disuruh mencari lagi gunting tersebut sampai pagi.

Pada pukul 08.30 Wita, majikan korban sedang tidur di lantai atas, sementara adik tiri korban sedang mandi di kamar mandi. Korban kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat lokasi kejadian. Korban lantas diberikan makan, kue dan uang Rp 5.000 oleh seorang pemilik warung. 
Korban sempat menceritakan bahwa dirinya kabur dari rumah karena disiram air panas. Selanjutnya pemilik warung tersebut mengantar korban ke Pos Polisi Gianyar.

"Korban lantas diantar untuk menemui bibinya di Nusa Dua. Sampai di Nusa Dua, ternyata bibi korban sudah pindah dan korban bertemu dengan teman yang bernama Ayu," urai perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Selama 7 bulan bekerja sebagai pembantu di rumah tersangka, korban tidak pernah mendapatkan gaji sepeser pun lantaran selalu dipotong saat melakukan kesalahan, seperti telat bangun, kehilangan barang dan kesalahan yang tidak masuk akal. "Tersangka sengaja mencari kesalah-kesalahan korban, agar bisa memotong gaji," kata Andi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto pasal 351 KUHP ayat 2 juncto pasal 55. Diaman ancaman  pidananya 10 tahun penjara.

wartawan
Ray
Category

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.