Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyiram Pembantu dengan Air Mendidih Bakal Dites Kejiwaan

Bali Tribune/Kombes Pol Andi Fairan memperlihatkan sejumlah barang bukti dan kedua tersangka/ray)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak ada rasa penyesalan dari sang majikan, Desak Made Wiratningsih (36), tersangka yang menyiram air mendidih dan menganiaya kedua pembantunya, Eka Febriyanti (21) dan adik tirinya Santi Yuni Astuti (19). Diduga kuat ia mengalami masalah kejiwaan. Sehingga polisi akan melakukan tes kejiwaan tersangka Desak dan security-nya, Kadek Erik Diantara (21). Sampai saat ini, kedua tersangka belum mengakui perbuatan sadis mereka itu.
 
"Kami tidak mengejar pengakuan, tapi pembuktian. Apa adanya, saksi-saksi yang lain, alat bukti yang lain juga sudah mendukung dan sepakat memposisikan kedua terlapor ini sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (17/5) sore.

Rencananya, minggu depan penyidik akan membawa tersangka ke dokter jiwa. Karena tindakannya sangat tidak masuk akal. Tersangka menyiksa korban tanpa rasa bersalah, bahakan sampai berjam-jam hanya karena masalah kecil. Selain rencana mengecek kejiwaan tersangka, polisi juga akan melakukan test urine untuk memastikan apakah terlibat narkoba atau tidak. "Semua kemungkinan akan kami kembangkan dan ditindak lanjuti," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/5) pukul 09.00 Wita. Korban awalnya disuruh mencari gunting besi berwarna merah oleh tersangka. Saat itu tersangka sempat mengancam, "kalau tidak ketemu akan disiram air panas". Ancaman tersangka juga didengar oleh Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti.

Lantaran tidak ketemu, sehingga pada pukul 12.30 Wita, tersangka menyuruh adik tiri korban merebus air sebanyak dua panci. Setelah itu korban disuruh ke lantai atas di kamar majikan. Selanjutnya tersangka Erik dan Santi Yuni Astuti membawa air panas ke lantai atas. Selanjutnya korban disuruh melihat air panas tersebut oleh tersangka. Setelah itu korban ditanya dimana guntingnya dan dijawab tidak ketemu. Selanjutnya tersangka mengambil air panas dengan menggunakan gelas dan menyiram ke tubuh korban sebanyak satu kali dari atas kepala dengan perlahan-lahan. Selanjutnya majikan korban menyuruh Santi Yuni Astuti dan Erik secara bergantian menyiramkan air panas ke tubuh korban dengan menggunakan gelas berkali-kali sampai air panas sebanyak dua panci tersebut habis.

"Saat itu korban hanya bisa berteriak, aduh panas-panas, ampun-ampun. Tapi mereka tidak peduli," bebernya.

Setelah itu korban disuruh membersihkan air panas yang tercecer di lantai kamar majikan tersebut dan mencari gunting tersebut lagi serta mengancam korban akan menyiram dua panci air panas lagi jika gunting tersebut tidak ketemu.

"Dengan badan melepuh, tersangka mencari gunting itu. Karena masih belum ketemu sekitar pukul 22.00 Wita korban disuruh ke kamar tersangka. Lalu Erik dan Santi Yuni Astuti diperintahkan menyiram korban dengan air pans yang ada di dispenser," tutur Andi.

Kemudian tersangka berdiri memarahi korban dan menyuruhnya mengangkat tangan kemudian disiram lagi. Kejadian tersebut berlangsung sampai pukul 02.00 Wita. Selanjutnya korban disuruh membersihkan lantai kamar lagi setelah itu korban disuruh mencari lagi gunting tersebut sampai pagi.

Pada pukul 08.30 Wita, majikan korban sedang tidur di lantai atas, sementara adik tiri korban sedang mandi di kamar mandi. Korban kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat lokasi kejadian. Korban lantas diberikan makan, kue dan uang Rp 5.000 oleh seorang pemilik warung. 
Korban sempat menceritakan bahwa dirinya kabur dari rumah karena disiram air panas. Selanjutnya pemilik warung tersebut mengantar korban ke Pos Polisi Gianyar.

"Korban lantas diantar untuk menemui bibinya di Nusa Dua. Sampai di Nusa Dua, ternyata bibi korban sudah pindah dan korban bertemu dengan teman yang bernama Ayu," urai perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Selama 7 bulan bekerja sebagai pembantu di rumah tersangka, korban tidak pernah mendapatkan gaji sepeser pun lantaran selalu dipotong saat melakukan kesalahan, seperti telat bangun, kehilangan barang dan kesalahan yang tidak masuk akal. "Tersangka sengaja mencari kesalah-kesalahan korban, agar bisa memotong gaji," kata Andi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto pasal 351 KUHP ayat 2 juncto pasal 55. Diaman ancaman  pidananya 10 tahun penjara.

wartawan
Ray
Category

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.