Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa

Bali Tribune/ 39 Perbekel Lurah se Kota Denpasar menghadiri Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa



balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 39 Perbekel Lurah se- Kota Denpasar mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Desa. Penyuluhan Pencegahan Korupsi di Desa dan Diversi pada tahap penuntutan berlangsung pada Selasa (17/5).

Dua narasumber yang dihadirkan yakni Ida Bagus Putu Swadharma Diputra SH.,MH selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Denpasar dan  Kasi SosBudHankam bidang Intelijen Kejati Bali, Dewa Made Mertayasa SH.,MH.

Dewa Made Mertayasa membawakan materi Pencegahan Korupsi di Desa. Menurut Dewa Made,  tindak pidana korupsi (Tipikor) itu terkait keuangan desa yakni melawan hukum terhadap ketentuan Perundang- undangan atau menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan dan kesempatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Disebutkan bahwa potensi penyimpangan  di desa yaitu penyimpangan alokasi dana desa (add), penyimpangan dana desa (dd), penyimpangan pengelolaan aset desa, tanah kas desa (tkd). Juga penyimpangan atas pungutan pajak dari anggaran yang tidak disetor ke Kasda itu merupakan permufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak atau retribusi ke daerah.

Adapun beberapa straregi untuk pemberantasan Tipikor, yaitu  strategi preventif yaitu sosialisasi, strategi detektif yaitu monitoring dan perbaikan selama kegiatan dan strategi represif yaitu penindakan dengan penegakan hukum pidana.

Sementara itu, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengatakan bahwa indikator diversi semakin rendah, ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi dengan semakin muda usia anak semakin tinggi prioritas diversi.

Namun, kata Ida Bagus, diversi tidak dimaksudkan untuk pelaku tindak pidana serius yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

Dijelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan Diversi yaitu, musyawarah diversi dibuka dan dipimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator yang diawali dengan perkenalan para pihak. Fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya musyawarah diversi, peran dari fasilitator, tata tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak dan penjelasan tentang waktu dan tempat serta ringkasan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap anak.

Pembimbing kemasyarakatan menjelaskan ringkasan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan terhadap anak. Pekerja sosial profesional menjelaskan ringkasan laporan sosial terhadap anak korban atau anak saksi. Dalam hal dipandang perlu, fasilitator dapat melakukan pertemuan terpisah (kaukus) dengan para pihak.

Dijelaskan fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan pendapat, saran, atau tanggapan terhadap hasil penelitian laporan kemasyarakatan. Tindak pidana yang dipersangkakan kepada anak dan hasil laporan sosial, bentuk dan cara penyelesaian perkara.

Musyawarah diversi dicatat dalam berita acara diversi, ditandatangani oleh fasilitator serta para pihak yang hadir dalam musyawarah diversi dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Jika dalam hal musyawarah diversi tidak berhasil mencapai kesepakatan, kata Ida Bagus, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. “Pelimpahan perkara dilakukan dengan melampirkan berita acara diversi dan hasil penelitian kemasyarakatan,” katanya.

Adapun kewajiban Penuntut Umum Anak pada proses Diversi yaitu mengupayakan Diversi, berperan sebagai mediator, tidak mengenakan atribut kedinasan ketika berhadapan dengan anak dan memperhatikan rekomendasi Laporan Litmas Balai pemasyarakatan untuk menentukan kesepakatan Diversi demi kepentingan terbaik anak.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala SH.,MH, berharap agar seluruh Jaksa di Kejari Denpasar yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa agar lebih meningkatkan pengetahuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut.

wartawan
M1
Category

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click

9.248 Kursi SD Negeri di Denpasar Siap Diperebutkan

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai mensosialisasikan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026, Minggu (26/4/2026). Tahun ini, tersedia kuota sebanyak 9.248 siswa yang tersebar di 166 SD negeri di seluruh wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Buka Ruang Kritik bagi 22 BEM se-Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar membuka ruang dialog terbuka bersama aktivis mahasiswa dalam acara bertajuk "Dengar Mahasiswa" di Graha Sewakadarma, Jumat (24/4/2026). 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, menerima langsung aspirasi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 22 perguruan tinggi se-Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Saat Memancing, Jenazah Nyoman Rame Ditemukan Mengapung di Perairan

balitribune.co.id I Semarapura - Upaya pencarian korban hilang saat memancing di perairan Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 25 April 2026, jenazah korban atas nama I Nyoman Rame (48) berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim Basarnas bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.