Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa

Bali Tribune/ 39 Perbekel Lurah se Kota Denpasar menghadiri Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa



balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 39 Perbekel Lurah se- Kota Denpasar mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Desa. Penyuluhan Pencegahan Korupsi di Desa dan Diversi pada tahap penuntutan berlangsung pada Selasa (17/5).

Dua narasumber yang dihadirkan yakni Ida Bagus Putu Swadharma Diputra SH.,MH selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Denpasar dan  Kasi SosBudHankam bidang Intelijen Kejati Bali, Dewa Made Mertayasa SH.,MH.

Dewa Made Mertayasa membawakan materi Pencegahan Korupsi di Desa. Menurut Dewa Made,  tindak pidana korupsi (Tipikor) itu terkait keuangan desa yakni melawan hukum terhadap ketentuan Perundang- undangan atau menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan dan kesempatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Disebutkan bahwa potensi penyimpangan  di desa yaitu penyimpangan alokasi dana desa (add), penyimpangan dana desa (dd), penyimpangan pengelolaan aset desa, tanah kas desa (tkd). Juga penyimpangan atas pungutan pajak dari anggaran yang tidak disetor ke Kasda itu merupakan permufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak atau retribusi ke daerah.

Adapun beberapa straregi untuk pemberantasan Tipikor, yaitu  strategi preventif yaitu sosialisasi, strategi detektif yaitu monitoring dan perbaikan selama kegiatan dan strategi represif yaitu penindakan dengan penegakan hukum pidana.

Sementara itu, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengatakan bahwa indikator diversi semakin rendah, ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi dengan semakin muda usia anak semakin tinggi prioritas diversi.

Namun, kata Ida Bagus, diversi tidak dimaksudkan untuk pelaku tindak pidana serius yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

Dijelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan Diversi yaitu, musyawarah diversi dibuka dan dipimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator yang diawali dengan perkenalan para pihak. Fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya musyawarah diversi, peran dari fasilitator, tata tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak dan penjelasan tentang waktu dan tempat serta ringkasan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap anak.

Pembimbing kemasyarakatan menjelaskan ringkasan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan terhadap anak. Pekerja sosial profesional menjelaskan ringkasan laporan sosial terhadap anak korban atau anak saksi. Dalam hal dipandang perlu, fasilitator dapat melakukan pertemuan terpisah (kaukus) dengan para pihak.

Dijelaskan fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan pendapat, saran, atau tanggapan terhadap hasil penelitian laporan kemasyarakatan. Tindak pidana yang dipersangkakan kepada anak dan hasil laporan sosial, bentuk dan cara penyelesaian perkara.

Musyawarah diversi dicatat dalam berita acara diversi, ditandatangani oleh fasilitator serta para pihak yang hadir dalam musyawarah diversi dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Jika dalam hal musyawarah diversi tidak berhasil mencapai kesepakatan, kata Ida Bagus, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. “Pelimpahan perkara dilakukan dengan melampirkan berita acara diversi dan hasil penelitian kemasyarakatan,” katanya.

Adapun kewajiban Penuntut Umum Anak pada proses Diversi yaitu mengupayakan Diversi, berperan sebagai mediator, tidak mengenakan atribut kedinasan ketika berhadapan dengan anak dan memperhatikan rekomendasi Laporan Litmas Balai pemasyarakatan untuk menentukan kesepakatan Diversi demi kepentingan terbaik anak.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala SH.,MH, berharap agar seluruh Jaksa di Kejari Denpasar yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa agar lebih meningkatkan pengetahuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut.

wartawan
M1
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande, Gemakan Raket Pasemetonan Dukung Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande yang dibuka Gubernur Bali, Wayan Koster di Liga Bali, Kesiman Petilan Denpasar, Minggu (13/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mempererat pasemetonan dan tali silaturahmi  antar Pasemetonan Maha Semaya Warga Pande.  

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53 di Samarinda, Perkuat Komitmen Wujudkan Keluarga Sejahtera

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025, yang digelar di GOR Segiri dan Convention Hall Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (9/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Keluarga Nasional ke-32 Provinsi Bali, Pentingnya Keluarga Tangguh untuk Indonesia Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tingkat Provinsi Bali dijadikan momentum untuk memperkuat peran keluarga dalam membentuk generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Generasi muda diminta harus siapkan mental sebelum menikah. Permintaan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani mewakili Sekda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Vakum 40 Tahun, Kini Sanggar Seni Tindak Alit Banjar Sengguan Ngelawang di PKB Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Tindak Alit dari Banjar Sengguan, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, tampil apik dalam gelaran Parade Ngelawang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 pada Sabtu (12/7).

Duta Kabupaten Badung ini membawakan pertunjukan bertajuk "Nangiang Warih". Tema ini diangkat sebagai wujud penghormatan terhadap warisan leluhur dan kebangkitan kembali sekaa barong yang sempat vakum selama lebih dari 40 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Gong Wira Agra Kusuma Duta GKD Kabupaten Badung Menghidupkan Sejarah Desa Blahkiuh di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sejarah Desa Blahkiuh di Kecamatan Abiansemal, Badung, menggema di Pesta Kesenian Bali ke XLVII tahun 2025 lewat penampilan Sekaa Gong Wira Agra Kusuma, Desa Blahkiuh di panggung terbuka Ardha Candra, Art Center, Denpasar, pada Sabtu (11/7). Sekaa Gong Kebyar Dewasa (GKD) duta Kabupaten Badung dalam penampilannya berada satu panggung dengan Sekaa Gong Duta Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.