Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Divonis 12 Tahun

VONIS - AA Krisna Andika Putra terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 12 tahun dalam kasus tembakau gorila.

BALI TRIBUNE - AA Krisna Andika Putra (20), tak kuasa menahan tangis seusai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/1). Pemuda asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyediakan narkotika Golongan I jenis tembakau gorila.  Air mata Andika pun tak bisa dibendung lagi ketika berpelukan dengan orangtuanya yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Candra. Tampak ibu Andika yang selalu mengikuti persidangan dari awal, ikut merasakan kesedihan anaknya.  Sebenarnya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini tetap beruntung karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa jauh lebih ringan karena melebihi 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Bela Atmaja, yang sebelumya menuntut penjara selama 17 tahun.  Putusan super ringan itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap AA Krisna Andika Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Menanggapi putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Fitra Oktora dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Bela, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar masih pikir-pikir. "Yang mulia majelis hakim, setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusan," kata Fitra Oktora.  Dibeberkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini bergulir sampai ke meja hijau berawal dari perkenalan terdakwa dengan seseorang bernama David (DPO) melalui media Whatsapp (WA). Dari sini, David kemudian mengajak terdakwa untuk menjual produk dari China dengan syarat mengikuti petunjuknya dan harus dibuat sendiri.  Karena tergiur dengan keuntungan besar, terdakwa menyetujui dengan mengirim uang sebesar Rp 40 juta sebagai deposit barang yang akan dikirim David dari China ke alamat tinggal terdakwa di Apartemen Adelia di Jalan Pemuda II Renon, Denpasar.  Lalu pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapat kiriman dari David melalui kantor Pos Denpasar berupa serbuk kuning diduga narkotika yang akan dijadikan sebagai dasar bahan membuat tembakau gorila.  Singkat cerita, setelah berhasil membuat tembakau gorila sesuai pentunjuk dari David, terdakwa kemudian disuruh menyimpan barang haram tersebut sembari menunggu instruksi selanjutnya dari David. Lalu, pada tanggal 20 Maret terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga narkotika.  Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat. Alhasil ditemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Adapun barang bukti tersebut yakni, 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diproleh kesimpulan, bahwa serbuk kuning dan daun-daun kuning tersebut adalah benar Narkotika jenis 5-Flouro ADB terdaftar dalam Narkotika golongan I lampiran No.95 Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 07  tahun 2018 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rugikan Pemilik hingga Rp1 Miliar, Begini Kondisi Kandang Ayam yang Terbakar di Blahkiuh

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah kandang ayam di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, terbakar pada Selasa (13/1/2026) pukul 03.00 Wita. Tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini menyebabkan18 ribu ayam boiler hangus terpanggang. Akibat musibah tersebut, pemilik atas nama I Ketut Miasa mengalami kerugian materi hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaAbrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, langkah penataan pasir mulai dilakukan sejak Selasa (13/1) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.